
METRO24.CO, MEDAN — Kasus Wanprestasi yang menimpa Amir Hamzah (67) warga Jl. Pasar III, Tegal Rejo, Medan Perjuangan masih terus bergulir.
Penantian panjang 9 tahun lebih ahli waris tanah yang terletak di Jalan Pasar 3, No.133, Lorong VII, Kampung Tegal Rejo. Kecamatan Medan Timur inipun terus mendapat sorotan.
Taufik Hidayat Lubis, S.S., S.H., M.H, Dosen Fakultas Hukum UMSU lantas berpendapat terkait wanprestasi tersebut.
Menurutnya, wanprestasi itu hanya sebatas ganti rugi.”Karena ini perbuatan perdata dan konsekuensi dari wanprestasi hanya sebatas ganti rugi, biaya dan bunga sebagaimana diatur dalam pasal 1247 KUHPerdata,” ujarnya.
Sementara itu, praktisi hukum ilmu perdata, Soni, SH,MH mengatakan tindakan yang dilakukan Johan, selaku pembeli tanah sudah termasuk perbuatan wanprestasi. “Karena melanggar janji atau ingkar janji yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian,” ujar Soni.
Pria asal kota Binjai itu menjelaskan akibat hukum wanprestasinadalah kewajiban membayar ganti rugi, pembatalan perjanjian, peralihan resiko.
“Untuk mengajukan gugatan wanprestasi, ahli waris dapat melakukan pendaftaran secara tertulis kepada pengadilan negeri,” terangnya.
“Karena adanya kerugian oleh pihak lain, maka pihak yang telah melakukan wanprestasi harus menanggung akibat dari tuntutan pihak lawan yang dapat berupa : Pembatalan perjanjian; pembatalan perjanjian disertai tuntutan ganti rugi; pemenuhan perjanjian dan pemenuhan perjanjian disertai tuntutan ganti rugi.” lanjut Soni.
Soni juga menyampaikan, pelaku wanprestasi dapat dikenakan sanksi hukum berupa pembayaran ganti rugi sesuai Pasal 1243 KUHP Perdata dan pembatalan perjanjian berdasarkan Pasal 1266 atau Pasal 1338 ayat (2) KUHP Perdata.
“Jika wanprestasi telah terjadi, satu-satunya pilihan yang dapat dilakukan adalah melakukan somasi/teguran pada tindakan ingkar janji tersebut. Jadi saya menilai apa yang dilakukan kuasa hukum Amir Hamzah sudah tepat,” cetus Soni.
“Wanprestasi bisa dikategorikan sebagai hukum pidana dengan syarat-syarat tertentu. Untuk dapat menilai wanprestasi bisa dikategorikan pidana harus dilihat pada saat alasan sebelum perjanjian dan ketika perjanjian. Apakah perjanjian tersebut didasari atas itikad buruk/tidak baik atau tidak,” katanya lagi.
Soni juga mengatakan, dalam beberapa kasus pelanggaran hukum perdata yang serius, seperti penipuan atau pemalsuan, pelaku dapat dituntut secara pidana. Tanggung jawab pidana dapat berupa hukuman penjara, denda, atau kombinasi keduanya.
Sebelumnya, Dr (C) Yusri Fachri, S.H, M.H menyoroti permasalahan yang menimpa Amir Hamzah (67) warga Jl. Pasar III, Tegal Rejo, Medan Perjuangan selaku ahli waris dari alm.Basirin dan alm Amnah.
Praktisi hukum lulusan S-2 Universitas Sumatera Utara ini mengatakan permasalahan tanah ini merupakan peristiwa hubungan hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara satu orang dengan orang lainnya.
“Pada umumnya apabila terjadi perselisihan akan jatuh pada perbuatan wanprestasi dimana hal ini sesuai dengan pasal 1243 KUH Perdata yang mana konsekuensi terhadap pasal ini apabila salah satu pihak lalai dalam melaksanakan prestasinya, maka perjanjian antara orang tersebut dapat dibatalkan demi hukum dan dapat membawa kedua belah pihak dalam keadaan sebelum perjanjian diadakan,” terang Yusri.
Pria yang sedang menjalani pendidikan Doktor Ilmu Hukum di Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) ini menilai terhadap perkara yang terjadi antara Amir Hamzah sebagai pemilik tanah yang menjual kepada pembeli yaitu johan dengan membayar DP terlebih dahulu di ketahui bahwa johan sudah selama 9 tahun lamanya tidak memenuhi prestasinya dengan membayar lunas tanah Amir Hamzah tersebut, di mana hal ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi.
Terhadap kepemilikan tanah tersebut menurut hukum masih merupakan hak milik dari si pemilik tanah atau penjual dan terkait DP yang sudah diberikan oleh johan kepada Amir Hamzah selalu pemilik sesuai dengan pasal 1464 KUH Perdata maka DP tersebut dianggap hangus,” pungkasnya. (win)