METRO24.CO, DELI SERDANG -Aktifitas galian C tumbuh subur di Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang Sumatera Utara. Seakan kebal hukum, pengelola galian C diduga ilegal ini terang-terangan melakukan kegiatannya yang sudah berlangsung cukup lama.
Mirisnya, aktifitas merusak lingkungan ini tak pernah mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan intansi pemerintah terkait.
Keterangan diperoleh pada Selasa (26/12/2023) menyebutkan, ada tiga lokasi galian C diduga ilegal yang terus beroperasi hingga sekarang. Dan diduga telah melanggar undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. pada Pasal 158 undang-undang tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.
Ketiga galian diduga C ilegal berada di Jalan Desa Corcoran Tadukan Raga milik inisial Mkls, Desa Tadukan Raga Tungkusan milik inisial LN dan Desa Tadukan Raga tepatnya tidak jauh dari tempat pembuangan sampah (TPA) milik inisial AB.
Ketiga lokasi galian C diduga ilegal tersebut tidak memiliki Plank Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. (sidik)
Berita Lainnya..
Mahasiswa Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Covid-19 oleh Mantan Bupati Samosir
Alasan Ikuti Bimtek, Kades di Langkat Dipaksa Nyetor Rp 30 Juta Kepada Ketua Apdesi Kecamatan, Kejari Stabat Diminta Segera Periksa
Kejati Sumut Didesak Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank Plat Merah Rp36,9 Miliar Sampai ke Akar-akarnya