
METRO24, MEDAN – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pelimpahan Tahap II (penerimaan berkas dan tersangka) dari penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut dan langsung diserahkan ke Kejari Batubara, Selasa (23/7/2024).
Salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan mengatakan adapun tersangka yang diserahkan berjumlah 5 orang.
“Benar, hari ini tim JPU Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Batubara menerima pelimpahan berkas perkara dan 5 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Batubara tahun 2023,” kata Yos.
Yos menjelaskan kelima tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi ini, lanjut Yos adalah AH selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, MD selaku mantan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia, F selaku wiraswasta, DT selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan RZ selaku Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan.
“Adapun besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batubara ini mencapai Rp2.000.250.000 dan uang tersebut telah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejari Batubara,” sebut Yos.
Yos mengungkapkan pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHPidana.
“Bahwa kelima tersangka dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 23 Juli 2024 sampai dengan 11 Agustus 2024 di Rutan Kelas I Tanjunggusta Medan. Tim JPU segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan dan segera disidangkan,” pungkasnya. (ansah)