
METRO24.CO, BINJAI – Sebanyak 200-an massa tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kota Binjai (GMKB) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai, Kamis (5/6/2025) sekira pukul 11.00 Wib siang. Dalam tuntutannya, massa mendesak pihak Kejari Binjai untuk serius mengusut tuntas dugaan penyelewengan Dana Insentif Fiskal (DIF) tahun 2024 senilai Rp 20,8 miliar yang kini sudah masuk dalam proses lidik di kejaksaan.
Hal itu disampaikan Gery Cahaya Wardana Butar-butar selaku koordinator aksi. Dijelaskan Gery, dalam tuntutannya mereka mendesak pihak kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka dalam dugaan kasus penyelewengan Dana Insentif Fiskal (DIF) tahun 2024 senilai Rp20,8 miliar.
“Hari ini kami menyampaikan tuntutan mengenai dugaan kasus penyelewengan Dana Insentif Fiskal, yang dimana dana insentif fiskal ini tidak sesuai dengan peruntukkannya,” ujarnya.
Kata Gery, pihaknya juga menyoroti soal dugaan penyalahgunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit terkait pengerjaan proyek senilai miliaran rupiah bersumber dari APBD Provinsi Sumut tahun 2024.
Dimana, ada dua jenis pekerjaan yang dianggap menyalahi aturan dalam penggunaan anggaran DBH Sawit yakni pemeliharaan berkala Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan senilai Rp 2,5 miliar lebih dan pemeliharaan berkala Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai Selatan senilai Rp1,5 miliar.
“Jadi kami meminta pihak kejaksaan untuk menyelidiki dugaan kasus tersebut sampai tuntas,” sebutnya.
Ratusan massa datang sambil membentangkan berbagai poster bertuliskan tentang rasa kekecewaan mereka atas proses penegakan supremasi hukum. Mereka juga melakukan proses tabur bunga sebagai tanda telah matinya rasa keadilan.
Bahkan, massa dengan terang-terangan mengajak pihak kejaksaan untuk bersama-sama melakukan sumpah pocong. Sebagai bukti tanda keseriusan pihak kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi di Binjai.
Sekedar diketahui, penggunaan Dana Insentif Fiskal (DIF) tahun 2024 senilai Rp 20,8 miliar kini tengah menjadi perbincangan. Karena masalah ini sudah dilaporkan ke Kejati Sumut dan untuk penanganan perkaranya dilimpahkan ke Kejari Binjai.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai sendiri juga telah merespon dalam menangani kasus ini. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Nomor Prin-05/L.2.11/Fd.1/05/2025 tanggal 8 Mei 2025, Kejari sudah memanggil dan memeriksa enam pejabat penting Pemko Binjai, antara lain: Sekda Kota Binjai, Irwansyah, Kepala Dinas Perkim, Mahyar Nafiah, Plt Kadis Ketahanan Pangan & Pertanian, Sofyan, Plt Kadis PUPR, Ridho Indah Purnama, Kabag Hukum Pemko Binjai, Muhammad Iqbal, Kepala Inspektorat, Eka Edi Saputra
Namun, Sekda Irwansyah dan Plt Kadis PUPR Ridho Indah Purnama tidak hadir dengan alasan ada kegiatan lain.
Sementara itu, Niko Hutajulu selaku petugas yang mewakili Kejaksaan Negeri Binjai saat menemui pengunjuk rasa mengatakan saat ini para pimpinannya sedang tidak berada di tempat karena sedang ada urusan tugas di Kejati Sumut.
“Disini kami sudah menerima aspirasi laporan dari saudara-saudara sekalian dan dari hasil inilah kami akan bekerja untuk melakukan pemeriksaan,” sebutnya.
Dan setelah akan dilakukan pemeriksaan pihaknya akan menyampaikan hasilnya kepada masyarakat bagaimana tindak lanjut dari hasil pemeriksaan atas Laporan dimaksud.
“Jadi untuk sementara sesuai dengan laporan bapak ibu yang sudah disampaikan ke Kejari Binjai, kami akan semaksimal mungkin bekerja menyelidiki kasus ini dan bagaimana hasilnya nanti akan kami sampaikan,” ujarnya. (Red)