METRO24.CO, BINJAI – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Binjai menetapkan mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirtasari berinisial T sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal tahun anggaran 2018-2020, Kamis (11/12/2024) malam.
Sejauh ini sudah ada 2 orang tersangka, sebelumnya tim penyidik Kejari Binjai telah meangkap RS selaku rekanan T. Mereka belum dapat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA karena kondisi kesehatannya.
Dikarenakan kondisi kesehatan, tim penyelidik membawa tersangka ke rumah sakit dengan pengawalan ketat.
Kasi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, menjelaskan tersangka T dilakukan penahanan kota. “Tim Pidsus Kejari Binjai kembali melakukan penahanan terhadap mantan Dirut PDAM yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan terhadap tersangka dilakukan penahanan kota,” ujarnya, Kamis (12/12).
Setelah selesai diperiksa, sesuai SOP tersangka wajib diambil surat keterangan sehatnya. Tim membawa tersangka ke RSUD Djoelham Binjai untuk cek kesehatan sekaligus minta surat keterangan sehat.
Tersangka T ditetapkan usai penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Diduga T melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal. Bahkan diduga terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan dengan melanggar prinsip-prinsip.
“Tersangka dijerat beberapa pasal UU Tipikor akibat penyalahgunaan kewenangan, yang dalam pelaksanaan pengadaan tidak dilakukan berdasarkan prinsip pengadaan. Seperti terbuka atau bersaing, transparan, dan adil, yang berdampak terjadi pengadaan monopoli,” katanya.
Disamping itu, lanjut Kasi Intel, tersangka diduga banyak menaikkan tunjangan yang tidak prosedural serta mengalihkan dana penyertaan yang bukan peruntukannya. Penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi ini senilai Rp952.402.563 atau hampir Rp1 miliar.
“Tim penyidik masih akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka baru,” pungkasnya. (sopian/bay)