METRO24, MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan eksekusi terhadap Elviera (53) terpidana kasus korupsi. Oknum Notaris itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Medan, Senin (4/3/2024).
Eksekusi itu dilakukan JPU Kejari Medan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 5710K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 November 2023.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap melalui Kasi Intelijen Dapot Dariarma melalui keterangan tertulisnya yang diterima wartawan.
“Dimana putusan itu menyatakan Elviera terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1989 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” kata Dapot.
Lanjut dikatakan Dapot, berdasarkan putusan MA, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Saat ini terpidana sudah dibawa ke Lapas Perempuan Medan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan MA,” sebut mantan Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang itu.
Sebelumnya, Elviera dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda 100 juta subsider 1 bulan kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan tim JPU yang sebelumnya menuntut Elviera selama 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tak terima dengan putusan itu, JPU kemudian melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan, dan Elviera dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.
Menanggapi putusan PT Medan tersebut, JPU kembali mengajukan upaya hukum Kasasi, dan MA menjatuhkan hukuman kepada Elviera dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mengutip dakwaan JPU menyebutkan, Elviera selaku Notaris/PPAT bekerja di bank pemerintah di Medan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 00640/Mdn.I/LA/III/2011 tanggal 11 Maret 2011 lalu diperpanjang lagi dengan Perjanjian Kerjasama Nomor : 20/PKS/MDN/II/2014 tanggal 25 Februari 2014.
“Dalam kerja sama itu, terdakwa memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya dalam memberikan kredit kepada PT Khrisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dengan direkturnya Canakya Suman,” kata JPU ketika membacakan dakwaannya.
Lanjut dikatakan JPU, terdakwa Elviera membuat Akta Perjanjian Kredit No. 158 tanggal 27 Februari 2014 selaku kreditur dan PT. KAYA selaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa SHGB atas nama PT ACR.
“Di mana 79 SHGB diantaranya masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan, membuat surat keterangan/covernote Nomor : 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang menerangkan bahwa seolah-olah terdakwa sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB sehingga dapat dibalik nama dari PT ACR ke PT KAYA yang mengakibatkan pencairan kredit modal kerja konstruksi kredit yasa griya (KMK-KYG) kepada PT KAYA dapat dilakukan,” cetus JPU.
Perbuatan terdakwa, lanjut JPU, bersama dengan empat tersangka lainnya dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya PT KAYA yang Direkturnya Canakya Suman, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp39,5 miliar. (ansah)