Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
      • Tabagsel
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Kejari Medan Eksekusi Terpidana Kasus Penyerobotan Tanah Tanpa Izin

Redaksi 26/06/2025

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

METRO24, MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengeksekusi Ricky AB Sidik (47), salah satu dari lima terpidana dalam perkara penggunaan tanah tanpa izin milik orang lain di kawasan Medan Tuntungan. Eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Pada Kamis (26/6/2025), Ricky resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk menjalani pidana kurungan sebagaimana amar putusan.

“Hari ini terpidana telah dieksekusi ke Rutan Medan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah,” ujar Jaksa Septian Napitupulu, SH, di Medan.

Ricky merupakan satu dari lima terpidana yang terbukti bersalah dalam perkara penyerobotan lahan di Jalan Bunga Rinte No. 20, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Lahan tersebut diketahui milik sah seorang warga bernama Ashari.

Empat terpidana lainnya, yakni Rosmiaty (71), Bramudya Himawan (40), Irwan Musriza Harahap (51), dan Ferryanto W. Siregar (50), belum dieksekusi. Mereka dijadwalkan akan menjalani eksekusi pada Senin, 30 Juni 2025.

Septian menjelaskan, kelima terpidana telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Medan pada 22 Agustus 2024. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Medan pada 3 Oktober 2024.

“Eksekusi dilakukan karena para terpidana tidak memenuhi kewajiban untuk secara sukarela mengosongkan lahan dalam jangka waktu empat bulan sejak putusan inkrah,” katanya.

Ia menambahkan, pidana dua bulan yang dijatuhkan kepada para terpidana bersifat alternatif. Artinya, apabila mereka bersedia mengosongkan lahan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan, maka pidana badan tidak perlu dijalani.

“Namun apabila tidak dipenuhi, maka pidana kurungan tetap harus dilaksanakan sesuai putusan pengadilan,” pungkas Septian. (ansah)

Terkait

Tags: Kejari Medan Eksekusi Terpidana Kasus Penyerobotan Tanah Tanpa Izin

Continue Reading

Previous: Gubernur Apresiasi Kebersamaan Keluarga Besar PWI Sumut
Next: Rutan Medan Salurkan Bansos, Wujud Nyata 13 Program Akselerasi Pemasyarakatan

Berita Lainnya

STIM Sukma Sukses Gelar SEDiC 2025, Cetak Generasi Muda Berjiwa Wirausaha

STIM Sukma Sukses Gelar SEDiC 2025, Cetak Generasi Muda Berjiwa Wirausaha

12/07/2025
Forwakum Sumut Berikan Cenderamata kepada Muttaqin Harahap sebagai Bentuk Sinergi atas Promosi Jabatan

Forwakum Sumut Berikan Cenderamata kepada Muttaqin Harahap sebagai Bentuk Sinergi atas Promosi Jabatan

11/07/2025
Renovasi PN Medan Telan Rp17,6 Miliar, Tender dan Proyek Diatur dari Pusat

Renovasi PN Medan Telan Rp17,6 Miliar, Tender dan Proyek Diatur dari Pusat

11/07/2025

TERKINI

Sukses!! Integrasi Budaya dalam Olahraga, Ratusan Peserta Ikuti Kejuaraan Panco Perdana di Serdang Bedagai  1

Sukses!! Integrasi Budaya dalam Olahraga, Ratusan Peserta Ikuti Kejuaraan Panco Perdana di Serdang Bedagai 

13/07/2025
Inspiratif! Anak Yatim Piatu Asal Tanjung Beringin Sabet Juara Kejurkab Angkat Berat 2

Inspiratif! Anak Yatim Piatu Asal Tanjung Beringin Sabet Juara Kejurkab Angkat Berat

13/07/2025
Sat Samapta Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Aek Paing Bawah  3

Sat Samapta Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Aek Paing Bawah 

13/07/2025
Arogan! Bupati Paksa Segel dan Kosongkan MTS Alwasliyah Galang, “Alwasliyah Akan Melawan Aksi Demo Jilid 2” 4

Arogan! Bupati Paksa Segel dan Kosongkan MTS Alwasliyah Galang, “Alwasliyah Akan Melawan Aksi Demo Jilid 2”

13/07/2025
PT Pasifik Energi Trans Sebut Seleksi Energi Bandara Ngurah Rai Bali Diawasi Kejati Bali Biar Transparan 5

PT Pasifik Energi Trans Sebut Seleksi Energi Bandara Ngurah Rai Bali Diawasi Kejati Bali Biar Transparan

13/07/2025
96 Pelajar dari Berbagai Daerah Diterima di MAN IC Tapsel, Bupati Soroti Penguatan SDM 6

96 Pelajar dari Berbagai Daerah Diterima di MAN IC Tapsel, Bupati Soroti Penguatan SDM

13/07/2025
Medsos dan Rilis Pemkab Deliserdang Seakan Minta Jadwal KUA PPAS P-APBD 2025, Ternyata Dokumen Masuk KUA PPAS APBD 2026 7

Medsos dan Rilis Pemkab Deliserdang Seakan Minta Jadwal KUA PPAS P-APBD 2025, Ternyata Dokumen Masuk KUA PPAS APBD 2026

13/07/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.