
METRO24, MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengeksekusi Ricky AB Sidik (47), salah satu dari lima terpidana dalam perkara penggunaan tanah tanpa izin milik orang lain di kawasan Medan Tuntungan. Eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Pada Kamis (26/6/2025), Ricky resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk menjalani pidana kurungan sebagaimana amar putusan.
“Hari ini terpidana telah dieksekusi ke Rutan Medan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah,” ujar Jaksa Septian Napitupulu, SH, di Medan.
Ricky merupakan satu dari lima terpidana yang terbukti bersalah dalam perkara penyerobotan lahan di Jalan Bunga Rinte No. 20, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Lahan tersebut diketahui milik sah seorang warga bernama Ashari.
Empat terpidana lainnya, yakni Rosmiaty (71), Bramudya Himawan (40), Irwan Musriza Harahap (51), dan Ferryanto W. Siregar (50), belum dieksekusi. Mereka dijadwalkan akan menjalani eksekusi pada Senin, 30 Juni 2025.
Septian menjelaskan, kelima terpidana telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Medan pada 22 Agustus 2024. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Medan pada 3 Oktober 2024.
“Eksekusi dilakukan karena para terpidana tidak memenuhi kewajiban untuk secara sukarela mengosongkan lahan dalam jangka waktu empat bulan sejak putusan inkrah,” katanya.
Ia menambahkan, pidana dua bulan yang dijatuhkan kepada para terpidana bersifat alternatif. Artinya, apabila mereka bersedia mengosongkan lahan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan, maka pidana badan tidak perlu dijalani.
“Namun apabila tidak dipenuhi, maka pidana kurungan tetap harus dilaksanakan sesuai putusan pengadilan,” pungkas Septian. (ansah)