METRO24, MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan segera mengeksekusi atau jebloskan ke penjara pria berinisial KM (43) terpidana perusakan rumah dan toko (ruko) di Jln KH Rivai A. Manaf Nasution, Timbang Deli, Kec. Medan Amplas, Kota Medan.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
“Eksekusi itu dilakukan setelah penuntut umum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) pada awal bulan Juni 2024,” kata Dapot.
Berdasarkan salinan putusan Nomor: 328 K/Pid/2024, dikeluarkan pada Kamis, 25 April 2024, MA menyatakan menolak kasasi terpidana yang merupakan salah satu Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) itu.
Dengan demikian, terpidana KM tetap divonis selama 2 tahun penjara, sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dengan Nomor: 692/PID/2023/PT MDN pada Senin, 26 Juni 2023.
“Dimana dalam putusan PT Medan mengubah putusan PN Medan Nomor: 2850/Pid.B/2022/PN Mdn, dan menyatakan terpidana terbukti melakukan perusakan sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHPidana,” sebut Dapot.
Atas putusan itu, lanjut Dapot, pihaknya telah menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48), dan telah mengirimkan surat panggilan secara resmi terhadap terpidana untuk melaksanakan putusan, namun tidak ditanggapi.
“Jika sudah 3 kali pemanggilan melalui surat secara resmi tidak ditanggapi, maka terpidana akan dilakukan penjemputan paksa, dengan terlebih dahulu diterbitkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Dapot.
Pihaknya menyebut, meskipun masih ada upaya hukum peninjauan kembali (PK) jika ingin ditempuh terpidana, tidak akan menghalangi Kejari Medan memproses eksekusi atas putusan pengadilan.
“Jika terpidana ingin melakukan upaya hukum PK itu sah-sah saja, namun kita tegaskan hal itu tidak menghalangi proses eksekusi terhadap terpidana,” tegas Dapot.
Pria yang pernah menjabat Kasi B pada Asintel Kejati Banten itu menjelaskan, sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, terpidana KM divonis selama 3 tahun penjara.
Hakim dalam putusannya menyatakan, terpidana diyakini terbukti melakukan tindak pidana mengambil atau merampas hak orang lain secara melawan hukum sebagaimana Pasal 385 ayat (1) KUHPidana.
“Vonis itu sama (conform) dengan tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terpidana selama 3 tahun, karena terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif kesatu,” cetus Dapot.
Sebelumnya, JPU Rahmayani Amir dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini terjadi ketika KM menguasai ruko milik korban tanpa izin, yakni dengan cara menjebol dinding ruko milik korban.
Sehingga, ruko milik terdakwa KM yang bersebelahan dengan ruko milik korban tembus dan menjadi satu. Kemudian terdakwa membuat sebuah kamar dari kayu atau triplek di dalam ruko milik korban dan disewakan terdakwa kepada orang lain.
Padahal, kata JPU Kejari Medan, korban tidak pernah memberikan izin kepada KM untuk membuat atau membangun kamar di dalam ruko milik korban.
“Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban tidak dapat menguasai ruko yang telah menjadi haknya, dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Medan,” ujar Rahmayani Amir. (ansah)