METRO24, MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus 4 ketua organisasi mahasiswa di Medan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Hal itu disampaikan Kajari Medan Muttaqin Harahap, kepada wartawan, Selasa (13/8/2024) siang.
“Iya benar, kita telah menerima SPDP kasus dugaan pemerasan dengan empat tersangka,” kata Muttaqin.
Muttaqin mengungkapkan, adapun SPDP kasus dugaan pemerasan dengan tersangka masing-masing berinisial IP (24), DASR (26), AHS (24), dan MAS (23) diserahkan oleh penyidik Polrestabes Medan.
“Dalam kasus ini, kita telah menunjuk lima jaksa peneliti, yakni Deny Marincka Pratama selaku Kasi Pidum, Trian Adhitya Ismail, Tommy Eko Prasetyo, Novalita Endang Suryani Siahaan, dan Risnawati Ginting,” sebut Muttaqin.
Selanjutnya, kata Muttaqin, jaksa peneliti akan mempelajari berkas tersebut, baik secara formil dan materiil. Termasuk memastikan segala proses yang dilakukan mulai penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan sudah sesuai.
“Berkas empat tersangka ini nantinya diteliti oleh tim jaksa, dan dalam 14 hari ke depan akan ditentukan kembali langkah selanjutnya,” cetus Muttaqin.
Muttaqin menambahkan, dalam SPDP itu 4 tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana tentang pemerasan.
“Kasus ini terjadi pada Minggu (4/8/2024), pukul 20.57 WIB, di Jalan Sei Silau, Kelurahan Padang Bulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan tepatnya di Seis Cafe,” pungkas Muttaqin.
Diketahui dalam kasus ini Polrestabes Medan, menangguhkan penahanan terhadap empat ketua organisasi mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Keempat tersangka ditangguhkan penahanannya oleh penyidik dengan berbagai pertimbangan.
Pertimbangan itu di antaranya, yakni para tersangka masih berstatus mahasiswa, adanya permohonan penangguhan penahanan dari orang tua, dan para pelaku tetap melaksanakan wajib lapor selama proses penyidikan. (ansah)
Berita Lainnya..
Terungkap di Persidangan, Louis Jauhari Jadi Tersangka Sebelum Ada Pemeriksaan Saksi Fakta di Polda Sumut
Pimpinan Padepokan Kolo Saketi Binjai Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Dilapor ke Poldasu
DPC Peradi Medan soal Oknum Pengacara Dipolisikan Kasus Penipuan: Kita Menunggu Laporan Korban