Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Kejati Dituding Kriminalisasi Mantan Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede

Redaksi 22/08/2024

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Telegram
  • WhatsApp

METRO24, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dituding telah mengkriminalisasi mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut, Bambang Pardede.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Bambang, Raden Nuh kepada wartawan di Medan, Kamis (22/8/2024).

Seperti diketahui, saat ini Bambang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait perkara dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Tobasa Tahun 2021.

“Ini penyidikannya sudah dimulai dari 22 Februari 2024, lalu 22 Juli 2024 klien kami ditetapkan tersangka artinya setelah 150 hari, sudah basi ini dan tidak sesuai ketentuan Peraturan Jaksa Agung No: PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata kelola administrasi dan teknis penanganan Perkara Pidana Khusus, sudah enggak benar ini. Jadi, dasar penyidikannya saja sudah cacat yuridis, ini terlalu dipaksakan,” tegasnya.

Sehingga, lanjut Raden, kriminalisasi yang dilakukan terhadap kliennya tersebut merupakan sebuah fakta, bukan omong kosong belaka.

“Kriminalisasi ini tidak dugaan, kalau yang namanya kriminalisasi itu sudah fakta. Motifnya ini sudah jelas ada dugaan kepentingan pribadi. Tanpa ada kerugian negarakan tidak ada perkara korupsi. Kemudian, sudah diminta berkali-kali 2 alat bukti permulaan sebagaimana undang-undang, penyidik tidak bisa menunjukkannya,” cetusnya.

Tidak adanya kerugian keuangan negara, kata Raden, itu dibuktikan dengan tidak pernah adanya pemeriksaan atau temuan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hal tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI No. 81/LHP/VIII.MDN/12/2021 tanggal 28 Desember 2021 yang menunjukkan tidak ada temuan kerugian keuangan negara dalam proyek ini.

“Jadi kami menolak, karena waktu saya minta alat buktinya, mereka pun enggak bisa menunjukkannya, malah katanya nanti saja di persidangan. Kami juga minta penyidik buktikan apa perbuatan melawan hukum klien kami, juga enggak bisa ditunjukkannya. Apa dasar perkaranya, tidak bisa juga ditunjukkan,” terangnya.

Bahkan, kata Raden, pihaknya keberatan dengan Kejati Sumut saat melakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) karena tidak adanya jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami tadi mendampingi beliau dalam tahap II, tetapi kami keberatan. Karena tahap II ini menurut Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penyerahannya wajib dari Jaksa Penyidik Kejati Sumut kepada JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tahap penuntutannya, tapi anehnya ini tidak. Keterangan Putri Marlina Sari penyidik bilang “kami ga pernah pakai JPU KPK, biasanya seperti ini, diserahkan ke sesama jaksa penuntut umum di sumut,” jelasnya.

Raden pun mengatakan bahwa perkara ini mau dilimpahkan oleh Kejati Sumut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir (Tobasa).

“Terus ini mau dilimpahkan ke Kejari Tobasa, kok dilimpahkan? Terus mau disidangkan di mana? Inikan katanya korupsi, bukan pembunuhan,” ujarnya.

Pihaknya pun mengklaim telah bertanya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara ini. Namun, kata dia, perkara kliennya ini tidak pernah ada dan tidak pernah sampai ke Kejaksaan Agung di Jakarta.

“Ini namanya penyalahgunaan kewenangan, ini namanya kesemena-menaan, abuse of power. Ada orang bilang sekarang ini di Sumut brutal, ini dia contohnya,” sebutnya.

Atas dasar itu, Raden pun menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan Kajati Sumut, Idianto, ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) terkait pelanggaran Kode Perilaku Jaksa.

“Ini perlu atensi khusus Jaksa Agung agar mewajibkan Kejati ini menegakkan hukum dengan cara yang dibenarkan oleh hukum, harus berdasarkan hukum, tidak boleh dengan semena-mena, tidak boleh dengan penyalahgunaan kekuasaan, sesuai dengan UU, dan hormati hak asasi manusia,” harapnya.

Sementara itu, Kajati Sumut Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen, Yos A Tarigan, mengatakan bahwa semua proses yang dilakukan tim penyidik telah sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Tidak benar seperti itu. Untuk semua proses yang dilakukan tim penyidik telah sesuai dengan SOP dan semua terukur. Jadi, tidak ada kesalahan apa pun untuk ini,” katanya saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler. (ansah)

Terkait

Tags: Bambang Pardede Kadis Bina Marga Sumut Kadis BMBK Sumut Kriminalisasi Mantan Kadis BMBK

Continue Reading

Previous: Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Shabu
Next: Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba di Mabar

Berita Lainnya

Waisak Penuh Harapan, 38 Warga Binaan Rutan Medan Terima Remisi Khusus

Waisak Penuh Harapan, 38 Warga Binaan Rutan Medan Terima Remisi Khusus

12/05/2025
Berkat Laporan dari Masyarakat, Pengedar Sabu di Desa Labu Rampah Berhasil Ditangkap Polsek Marbau

Berkat Laporan dari Masyarakat, Pengedar Sabu di Desa Labu Rampah Berhasil Ditangkap Polsek Marbau

12/05/2025
Tim Anti Preman Polres Aceh Barat Gelar Patroli Malam di Lokasi Rawan, Amankan Remaja Diduga Ikuti Balap Liar

Tim Anti Preman Polres Aceh Barat Gelar Patroli Malam di Lokasi Rawan, Amankan Remaja Diduga Ikuti Balap Liar

12/05/2025

TERKINI

Diduga Gegara Tak Diberi Duit, Adik Tega Balok Abang Kandung Hingga Tewas 1

Diduga Gegara Tak Diberi Duit, Adik Tega Balok Abang Kandung Hingga Tewas

12/05/2025
Simpan 382 Paket Sabu Siap Edar di Rumah, Satresnarkoba Polres Karo Guncang Publik 2

Simpan 382 Paket Sabu Siap Edar di Rumah, Satresnarkoba Polres Karo Guncang Publik

12/05/2025
Reuni Akbar IKAL SMAN 6 Meriah, Jadi Wadah Silaturahmi dan Santuni Mantan Guru 3

Reuni Akbar IKAL SMAN 6 Meriah, Jadi Wadah Silaturahmi dan Santuni Mantan Guru

12/05/2025
Waisak Penuh Harapan, 38 Warga Binaan Rutan Medan Terima Remisi Khusus 4

Waisak Penuh Harapan, 38 Warga Binaan Rutan Medan Terima Remisi Khusus

12/05/2025
Kapolrestabes Medan Pastikan Perayaan Hari Raya Waisak Aman 5

Kapolrestabes Medan Pastikan Perayaan Hari Raya Waisak Aman

12/05/2025
Patroli Presisi Sat Samapta Polres Sergai  6

Patroli Presisi Sat Samapta Polres Sergai 

12/05/2025
Berkat Laporan dari Masyarakat, Pengedar Sabu di Desa Labu Rampah Berhasil Ditangkap Polsek Marbau 7

Berkat Laporan dari Masyarakat, Pengedar Sabu di Desa Labu Rampah Berhasil Ditangkap Polsek Marbau

12/05/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.