
METRO24, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar penyuluhan hukum di SMA Negeri 3 Medan Jl. Budi Kemasyarakatan, Pulo Brayan Kota, Kec. Medan Barat, Kota Medan dalam program Jaksa Masuk Sekolah, Rabu (5/2/2025).
Dengan mengusung tema “Cegah Cyber Bullying di Media Sosial dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba,” kegiatan ini bertujuan membentuk kesadaran hukum di kalangan pelajar.
Penyuluhan hukum di SMA Negeri 3 Medan dengan narasumber Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Juliana PC Sinaga dan Elisabeth Panjaitan.
Tim Penerangan Hukum dari Kejati Sumut diterima langsung oleh Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Medan, Susianto.
Kasi Penkum dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kejaksaan tidak hanya melakukan tugas sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan juga memiliki tugas pencegahan lewat penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah. Topik yang diusung di SMA Negeri 3 Medan ini adalah terkait dengan cyber bullying dan anti narkoba.
“Penyuluhan hukum bertujuan untuk mengenalkan hukum sejak dini agar generasi muda, dalam hal ini pelajar bisa mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” kata Adre.
Harapan ke depan, lanjut Adre, dengan adanya penyuluhan hukum ini bisa mencegah pelajar dari perilaku yang melanggar hukum, seperti penyalahgunaan narkoba, tawuran, cyberbullying, dan kenakalan remaja lainnya.
Selanjutnya, Juliana PC Sinaga membawakan materi tentang Cyber Bullying dan Etika dalam Bermedia Sosial. Dalam penyampaian materinya, Juliana menyampaikan beberapa contoh tentang perilaku bully yang kerap dilakukan orang tanpa pernah mempertimbangkan dampak buruknya.
“Mungkin, pada saat menuliskan kata-kata yang melecehkan orang lain tersebut kita tidak sadar bahwa kata-kata tersebut menyakitkan bagi orang lain atau menyinggung perasaan orang lain. Apabila orang yang merasa dirugikan tersebut melapor, maka si pembuat kata-kata tidak baik tadi bisa dijerat dengan UU ITE,” ujar Juliana.
Sementara Elisabeth Panjaitan mengusung topik tentang penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang. Dimana, di era sekarang sudah semakin banyak cara yang dilakukan para pengedar untuk mendapatkan pelanggan baru.
“Itu sebabnya, kita selalu mengingatkan anak-anak dan generasi muda jangan mudah tergoda dengan bujuk rayu orang-orang yang tidak kita kenal, bahkan teman kita sendiri pun mau menjerumuskan kita. Jangan pernah coba-coba untuk menggunakan narkoba,” tegas Elisabeth.
Target dari para pengedar, lanjut Elisabeth adalah pelajar dan mahasiswa, bahkan anak-anak. Dengan alasan agar stamina bagus, bisa lebih bersemangat dan lebih happy, para pengedar terkadang memberikan beberapa jenis narkotika itu secara gratis.
“Setelah kita ketagihan dan terperangkap, baru lah mereka mematok harganya. Ketika kita sudah ketagihan, maka berapa pun harganya akan kita beli. Ketika akhirnya tertangkap aparat penegak hukum, ancaman hukumannya sangat berat. Kalau sudah berurusan dengan hukum, maka putuslah harapan untuk meraih cita-cita. Jangan pernah mencoba dan jauhilah yang namanya narkoba,” tandas Elisabeth.
Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Medan, Susianto menyampaikan terimakasih kepada Kejati Sumut yang telah memilih SMA Negeri 3 Medan sebagai tempat penyuluhan hukum.
Kegiatan penyuluhan hukum dari Kejati Sumut diakhiri dengan pemberian cenderamata kepada seluruh peserta dan foto bersama. (ansah)