
METRO24, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mencatat prestasi gemilang dengan meraih penghargaan Zona Integritas sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Kepala Kejati (Kajati) Sumut, Idianto menegaskan pencapaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran yang berkomitmen membangun pola pikir baru demi menciptakan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Saya mengapresiasi kinerja jajaran yang telah bekerja keras untuk mewujudkan predikat WBK di Kejati Sumut,” kata Idianto, Kamis (23/1/2025).
Idianto mengungkapkan pembangunan Zona Integritas menuju WBK bukan kontestasi, akan tetapi merupakan kewajiban sebagai aktualisasi pelaksanaan tugas dan fungsi yang pada intinya merubah pola pikir.
“Poin terpenting dari Zona Integritas menuju WBK adalah mengubah ‘mindset’ untuk membangun pola pikir dan budaya kerja baru dalam upaya mewujudkan peningkatan integritas dan kinerja birokrasi yang bebas dari korupsi,” ujar Idianto.
Sebelumnya, sebut Idianto, di tahun 2023 Kejaksaan Agung RI melakukan seleksi terhadap 520 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 34 Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang memenuhi syarat diusulkan mengikuti WBK dan WBBM.
Setelah dilakukan seleksi administrasi tersaring menjadi 198 satker untuk mengikuti desk wawancara dan melaksanakan paparan sebanyak 99 satker.
Namun pada pengumuman akhir, hanya 17 satker yang lolos mengikuti predikat WBK salah satu di antaranya Kejati Sumut, sementara untuk WBBM, masih nihil.
“Meskipun hanya 17 satker yang berhasil mengikuti predikat WBK, kita tetap optimis dengan tim yang telah dibentuk dan akhirnya Kejati Sumut berhasil meraih predikat WBK tahun 2024, berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI Nomor 34 tahun 2025,” pungkas Idianto.
Sementara Ketua Panitia Tim Zona Integritas Kejati Sumut Muttaqin Harahap menambahkan penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas upaya Kejati Sumut dalam membangun sistem pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
“Penghargaan ini merupakan salah satu langkah besar dalam upaya Kejati Sumut untuk meningkatkan kinerja serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ucap Muttaqin yang juga menjabat sebagai Aspidsus Kejati Sumut.
Dengan predikat WBK yang diraih, lanjut Muttaqin, tidak hanya sebagai pencapaian bagi institusi, tetapi juga sebagai komitmen untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan korupsi dan memastikan pelayanan publik yang lebih baik.
“Kita juga berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem internal dan meningkatkan pengawasan terhadap seluruh proses hukum yang ada di wilayah Kejati Sumut,” cetus Muttaqin.
Selain itu, kata Muttaqin, pencapaian ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi di Sumut.
“Kejati Sumut akan terus meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat budaya antikorupsi di kalangan aparatur negara,” tandas Muttaqin. (ansah)