Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Kejati Sumut Sebut Sudah Periksa Kepala Cabang Bank Plat Merah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Rp65 Miliar

Redaksi 05/09/2024

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Telegram
  • WhatsApp

METRO24, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengaku sudah memeriksa Kepala Cabang Bank Plat Merah soal kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) dengan nilai Rp65 miliar.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Sumut Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).

“Sudah, diinformasikan pada saat penyidikan ada (diperiksa). Selain Kepala Cabang Bank Plat Merah, ada juga teler yang pada saat pembayaran (diperiksa),” kata Yos.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu mengaku dari keterangan tersangka FM selaku Analis Kredit, ia bertindak sendiri. Tidak ada membuat analisa, yang ada oknum tersebut merekayasa.

“Demikian disampaikan ke kita sehingga kita sampaikan info yang tersampaikan tersebut untuk dapat diketahui,” ucap Yos.

Namun, saat disinggung sudah berapa banyak pejabat atau pihak Bank Plat Merah yang diperiksa di kasus dugaan korupsi ini, Yos belum bisa menjawabnya. Namun, Yos mengatakan untuk penyelidikan kasus ini tidak berhenti di sini saja.

“Tidak berhenti di dua tersangka saja. Apabila ada informasi lain akan disampaikan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejati Sumut sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) oleh Bank Plat Merah yang nilainya sebesar Rp65 miliar.

Adapun kedua tersangka yang ditahan usai menjalani pemeriksaan yakni FM selaku Analis Kredit dan Tan Andyono selaku Direktur PT PJLU.

“Setelah ditetapkan tersangka, Kejati Sumut melakukan penahanan kepada kedua tersangka,” ujar Yos.

Yos menjelaskan permasalahan muncul berawal dari penawaran FM kepada Tan Andyono dengan tujuan pengajuan kredit oleh PT PJLU salah satunya adalah untuk penambahan modal kerja.

Salah satu jaminan kredit yang diajukan oleh PT PJLU merupakan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kapasitas 45 Ton/Jam, berikut sarana perlengkapannya.

“Dalam prosesnya, tersangka Fernando sengaja tidak melakukan analisa terhadap PT PJLU, seharusnya PT PJLU tidak layak diberikan kredit. Oleh analis kredit justru menyetujui permohonan Direktur PT PJLU yang membuat permohonan pengajuan pinjaman tidak sesuai dengan nilai agunan yang diajukan,” ungkap Yos.

Lebih lanjut Yos menyampaikan berdasarkan perhitungan audit independen, bahwa nilai kredit yang dikucurkan kepada PT PJLU sebesar Rp65 miliar yang terindikasi sebagai peristiwa tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp36,9 miliar lebih.

“Bahwa dengan tidak dilakukannya analisa oleh FM selaku Analis Kredit terhadap kemampuan PT PJLU mengakibatkan PT PJLU tidak melunasi kewajibannya pada tahun 2020 dan berakhir dengan dilelangnya jaminan PT PJLU dengan harga jauh di bawah nilai taksasi yang ditetapkan oleh FM pada awal pemberian kredit,” pungkas Yos. (ansah)

Terkait

Continue Reading

Previous: Wanita Lanjut Usia Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Keadaan Leher Digorok, Suami Korban Diperiksa Polisi
Next: Kejati Sumut Didesak Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank Plat Merah Rp36,9 Miliar Sampai ke Akar-akarnya

Berita Lainnya

Diduga Gegara Tak Diberi Duit, Adik Tega Balok Abang Kandung Hingga Tewas

Diduga Gegara Tak Diberi Duit, Adik Tega Balok Abang Kandung Hingga Tewas

12/05/2025
Pengiriman Jasad Bayi Via Ojol Terungkap, Hasil Hubungan Terlarang Saudara Kandung di Belawan

Pengiriman Jasad Bayi Via Ojol Terungkap, Hasil Hubungan Terlarang Saudara Kandung di Belawan

09/05/2025
Merasa Terancam Dikepung Puluhan Pemuda Bersajam, Kapolres Lepaskan Tembakan Guna Membela Diri

Merasa Terancam Dikepung Puluhan Pemuda Bersajam, Kapolres Lepaskan Tembakan Guna Membela Diri

05/05/2025

TERKINI

GAMKI Sumut Resmi Dilantik, Bobby Nasution: Mitra Strategis Membangun Ruang Kolaborasi 1

GAMKI Sumut Resmi Dilantik, Bobby Nasution: Mitra Strategis Membangun Ruang Kolaborasi

15/05/2025
Sekolah Lima Hari Dinilai Efektif, Sabtu Jadi Waktu Berkualitas untuk Siswa dan Keluarga 2

Sekolah Lima Hari Dinilai Efektif, Sabtu Jadi Waktu Berkualitas untuk Siswa dan Keluarga

15/05/2025
Pemerintah Labura Salurkan Bantuan Sosial Kepada korban Tertimpa Pohon di Marbau 3

Pemerintah Labura Salurkan Bantuan Sosial Kepada korban Tertimpa Pohon di Marbau

15/05/2025
Bupati Baharuddin Siagian Lepas Keberangkatan 274 Jama’ah Calon Haji Asal Kabupaten Batubara 4

Bupati Baharuddin Siagian Lepas Keberangkatan 274 Jama’ah Calon Haji Asal Kabupaten Batubara

14/05/2025
Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Tiga Jabatan Strategis, Tegaskan Regenerasi Kepemimpinan 5

Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Tiga Jabatan Strategis, Tegaskan Regenerasi Kepemimpinan

14/05/2025
Sidang Asusila Pimpinan Ponpes Kolo Saketi, Terdakwa Amar Diputuskan hakim 6 bulan percobaan  6

Sidang Asusila Pimpinan Ponpes Kolo Saketi, Terdakwa Amar Diputuskan hakim 6 bulan percobaan 

14/05/2025
Timsus Bentukan Kapolres Labuhanbatu Kembali Berhasil Menciduk Pengedar Narkoba   7

Timsus Bentukan Kapolres Labuhanbatu Kembali Berhasil Menciduk Pengedar Narkoba  

14/05/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.