Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau

Redaksi 01/11/2024

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Telegram
  • WhatsApp

METRO24, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penahanan terhadap 3 tersangka yang terjerat kasus dugaan korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau tahun 2022 lalu.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting kepada wartawan, Jumat (1/11/2024) menyampaikan adapun ketiga tersangka yakni Junaidi Purba selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Rizal Gozali Malau selaku Konsultan Pengawas dan Rizal Silaen selaku Rekanan dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut.

“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait perkara dugaan korupsi dalam kegiatan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut,” kata Adre.

Adre menjelaskan untuk pekerjaan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 kali dan ada kekurangan volume pekerjaan.

“Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli Auditor Kejati Sumut dengan kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp817.008.240. Sumber pendanaannya dari APBD Pemprov Sumut sebesar Rp3.995.670.000,” sebut Adre.

Mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan bahwa Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ketiga tersangka setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 31 Oktober 2024 sampai dengan 19 November 2024 di Rutan Medan,” pungkasnya. (ansah)

Terkait

Tags: Kasus korupsi benteng putri hijau

Continue Reading

Previous: Bunuh Selingkuhan Istri, Anwar Tarigan Divonis 12 Tahun Penjara
Next: Dukungan dari Kapolrestabes Medan, IJK Sumut Beri Tali Asih kepada Korban Begal di Jalan Lintas Kualanamu

Berita Lainnya

Manusia Silver Terekam Kamera CCTV Mengambil Emas Seberat 2,4 Gram

Manusia Silver Terekam Kamera CCTV Mengambil Emas Seberat 2,4 Gram

15/05/2025
Satuan Samapta Polres Labuhanbatu Gelar Patroli Public Address Berantas Kejahatan Jalanan Dan Geng Motor

Satuan Samapta Polres Labuhanbatu Gelar Patroli Public Address Berantas Kejahatan Jalanan Dan Geng Motor

15/05/2025
Unit Tipiter Polres Binjai Tangkap 4 Pelaku Penyulingan BBM Bersubsidi

Unit Tipiter Polres Binjai Tangkap 4 Pelaku Penyulingan BBM Bersubsidi

15/05/2025

TERKINI

Bupati Karo Komitmen Wujudkan Penerimaan Siswa yang Bersih dan Transparan Di Acara Konsolidasi SPMB 2025 1

Bupati Karo Komitmen Wujudkan Penerimaan Siswa yang Bersih dan Transparan Di Acara Konsolidasi SPMB 2025

15/05/2025
Pemko Binjai Berikan Alat Permainan Edukatif Sebagai Wujud Peduli Tumbuh Kembang Anak 2

Pemko Binjai Berikan Alat Permainan Edukatif Sebagai Wujud Peduli Tumbuh Kembang Anak

15/05/2025
Manusia Silver Terekam Kamera CCTV Mengambil Emas Seberat 2,4 Gram 3

Manusia Silver Terekam Kamera CCTV Mengambil Emas Seberat 2,4 Gram

15/05/2025
Satuan Samapta Polres Labuhanbatu Gelar Patroli Public Address Berantas Kejahatan Jalanan Dan Geng Motor 4

Satuan Samapta Polres Labuhanbatu Gelar Patroli Public Address Berantas Kejahatan Jalanan Dan Geng Motor

15/05/2025
Unit Tipiter Polres Binjai Tangkap 4 Pelaku Penyulingan BBM Bersubsidi 5

Unit Tipiter Polres Binjai Tangkap 4 Pelaku Penyulingan BBM Bersubsidi

15/05/2025
Pemilik Akun Chanel Publik Dilaporkan Ke Polisi 6

Pemilik Akun Chanel Publik Dilaporkan Ke Polisi

15/05/2025
GAMKI Sumut Resmi Dilantik, Bobby Nasution: Mitra Strategis Membangun Ruang Kolaborasi 7

GAMKI Sumut Resmi Dilantik, Bobby Nasution: Mitra Strategis Membangun Ruang Kolaborasi

15/05/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.