METRO24, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penahanan terhadap 3 tersangka yang terjerat kasus dugaan korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau tahun 2022 lalu.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting kepada wartawan, Jumat (1/11/2024) menyampaikan adapun ketiga tersangka yakni Junaidi Purba selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Rizal Gozali Malau selaku Konsultan Pengawas dan Rizal Silaen selaku Rekanan dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut.
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait perkara dugaan korupsi dalam kegiatan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut,” kata Adre.
Adre menjelaskan untuk pekerjaan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 kali dan ada kekurangan volume pekerjaan.
“Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli Auditor Kejati Sumut dengan kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp817.008.240. Sumber pendanaannya dari APBD Pemprov Sumut sebesar Rp3.995.670.000,” sebut Adre.
Mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan bahwa Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ketiga tersangka setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 31 Oktober 2024 sampai dengan 19 November 2024 di Rutan Medan,” pungkasnya. (ansah)