
METRO24, MEDAN – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dan penerimaan hadiah atau janji dalam seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Langkat tahun 2023. Penahanan dilakukan setelah pelimpahan berkas tahap II dari Dirkrimsus Polda Sumut di Kantor Kejati Sumut, Senin (13/1/2025).
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting kepada wartawan menyampaikan adapun para tersangka yang diserahkan ke Kejati Sumut dan langsung dilakukan penahanan adalah Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Langkat Saiful Abdi lalu Kepala BKD Langkat Eka Depari.
Kemudian, Kasi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Langkat Alek Sander, serta 2 kepala sekolah yakni Awaluddin dan Rohayu Ningsih.
“Tersangka Rohayu Ningsih ditahan di Rutan Wanita Kelas I Medan, sedangkan empat tersangka lainnya ditahan di Rutan Kelas I Medan,” kata Adre.
Adre mengungkapkan penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang Pidsus Kejati Sumut menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
“Setelah menerima tahap II, tim JPU Pidsus Kejati Sumut segera menyiapkan berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan,” sebut Adre.
Adre menambahkan para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 11 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ansah)