METRO24, MEDAN – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan tersangka atas nama Nursyam terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Tahun Anggaran 2023.
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan kepada wartawan, Rabu (4/9/2024) menyampaikan adapun tersangka yang ditahan tersebut merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Tapteng.
“Terinformasi ke kita dari Tim Penyidik Pidsus bahwa pada awalnya tersangka Nursyam mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapteng dan memerintahkan para Kepala Puskesmas untuk melakukan pemotongan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) yang menjadi hak para pegawai Puskesmas yang bertujuan dana Taktis Dinas Kesehatan,” kata Yos.
Yos menguraikan dari praktik ini, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum pada penggunaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas di Kabupaten Tapteng Tahun Anggaran 2023.
“Kepada tersangka Nursyam dikenakan Pasal 12 huruf e dan f UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebut Yos.
Yos mengungkapkan alasan dilakukan penahanan, bahwa Tim Penyidik Pidsus telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan korupsi tersebut. Kemudian terhadap tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan.
“Setelah mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 September 2024 sampai dengan 22 September 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas IIA Medan,” pungkas Yos. (ansah)
Berita Lainnya..
Terungkap di Persidangan, Louis Jauhari Jadi Tersangka Sebelum Ada Pemeriksaan Saksi Fakta di Polda Sumut
Pimpinan Padepokan Kolo Saketi Binjai Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Dilapor ke Poldasu
DPC Peradi Medan soal Oknum Pengacara Dipolisikan Kasus Penipuan: Kita Menunggu Laporan Korban