METRO24, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 771.759.583 dari perkara dugaan korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau.
“Uang pengembalian kerugian negara diserahkan langsung oleh perwakilan tersangka RS (karyawan swasta/Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan) kepada tim penyidik Kejati Sumut,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting kepada wartawan, Sabtu (11/1/2025).
Adre mengungkapkan sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi penataan situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
“Proyek tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp3.374.077.924 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp817.008.240,” sebut Adre.
Adre menjelaskan proyek tersebut dikerjakan oleh Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumut.
Adapun tiga tersangka yang sudah ditahan adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial JP, Konsultan Pengawas berinisial RGM, dan rekanan berinisial RS
Proyek tersebut tidak diselesaikan dengan tepat waktu dan dilakukan adendum hingga 2 kali, serta ditemukan adanya kekurangan volume dalam pekerjaannya.
“Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu tersebut telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Ahli Auditor Kejati Sumut sebesar Rp817.008.240,” ungkap Adre.
Adre menambahkan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 771.759.583 telah disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut,” pungkasnya. (ansah)