Kejati Tahan 2 Tersangka Baru Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinkes Sumut 

METRO24, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan 2 tersangka baru terkait dugaan korupsi penyelewengan dan mark up program pengadaan penyediaan sarana, prasarana bahan dan peralatan pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut tahun 2020.

Salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan kepada wartawan, Rabu (14/8/2024), menyampaikan kedua tersangka yang ditahan adalah dr Aris Yudhariansyah selaku Sekretaris Dinkes Sumut merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Ferdinand Hamzah Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan yang bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi Sumut TA 2020.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura dan dalam persidangan terungkap bahwa kedua tersangka terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Dinkes Sumut tersebut.

“Akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676,” kata Yos.

Yos mengungkapkan kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024 di Rutan Kelas I Medan,” pungkas Yos. (ansah)