
Teks foto : 1&2 jenazah Achien saat ditemukan. 3. Foto Achien semasa hidup. 4.Kuasa Hukum Mardi Sijabat (kanan) dan Abang kandung korban Akhun.
METRO24.CO, DELISERDANG – Kasus kematian Rifin alias Achien (23) warga Jalan Anggur Perumahan Serdang Indah Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai yang ditemukan tewas pada Minggu (27/04/2025) pukul 04.15 WIB di
Di Jalan Besar Beringin Pantai Labu – Sukamandi Hilir tepatnya di Perkebunan Sawit Desa Emplasmen Kualanamu Kec. Beringin Kab. Deli Serdang belum terungkap.
Pihak Keluarga melalui Kuasa Hukumnya Mardi Sijabat SH pada keterangan persnya Rabu (4/6/2025) di Lubukpakam menyebutkan bahwa kasus dugaan pembunuhan ini diduga kuat merupakan pembunuhan berencana.
“Sudah Lebih dari sebulan lamanya pasca kematian Rifin alias Achien ini dan sekarang kasusnya sudah di limpahkan ke Satreskrim yang sebelumnya ditangani Lalulintas , saya sudah ngecek ke Satreskrim Polresta Deliserdang dan kasus ini sudah naik ke sidik, namun saat saya cek di SP2HP dari Reskrim pasal yang diterapkan pasal 338 ” kata Mardi Sijabat.
Mengetahui hal ini , Kuasa Hukum Mardi Sijabat keberatan karena ia menduga kasus dugaan pembunuhan ini adalah pembunuhan berencana dan diduga diduga dibunuh secara bersama sama.
“Kami keberatan kenapa pasal Tunggal pasal 338 pembunuhan secara spontan karena emosi yang diterapkan mereka (Penyidik),Seharusnya pasal 340 pembunuhan berencana .Jo 338 Jo pasal 55 karena lebih dari satu orang yang saat peristiwa ditemukan Mayat Achien tersebut, ada saksi yang juga masih keluarga korban di dalam mobil Mitsubishi Exsvander BK 1833 AEA yang sekarang sudah diperiksa yakni bibi bersama anaknya yang tidak lain sepupunya korban,” sebut Mardi Sijabat.
Selain itu Ia juga menyebutkan dan pihaknya sudah mendapat informasi hasil autopsi dan Labfor dari kematian korban.
“Dari hasil outopsi yang kita ketahui lebam dijumpai pada leher, punggung pinggang, bokong tidak hilang dengan penekanan. Kaku mayat, dijumpai pada rahang leher anggota gerak atas aggota gerak bawah yang sukar dilawan. Pembusukan tidak di jumpai,” sebut Mardi Sijabat.
Dan hasil Labfor dari Forensik yakni Pemeriksaan Toksikologi: yaitu darah Lambung dan isinya , Jaringan hati, empedu dan urin, Terdeteksi MA(Metylenediox yang petamine, N-Methil Mda (N-methyl methyl endyok yampehetamine), mephedron dan ketamine.
“Nah ini tadi dapat informasi kami, untuk itu kami berharap pihak Satreskrim segera melakukan penetapan tersangka karena semua bukti sudah lengkap dan dari hasil autopsi dan Labfor sudah jelas semua,” tegas Mardi Sijabat.
Sedangkan pihak keluarga bersama kuasa hukumnya juga meminta agar Polresta Deli Serdang, dapat segera mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap korban, yang sebelumnya kasus itu dilaporkan adalah kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) atas keterangan orang yang saat itu bersama dengan korban tewas.
Abang Kandung korban, Rudi Irawan alias Akhun (28) bersama kuasa hukumnya, Mardi Sijabat mengatakan bahwa pihak Sat Reskrim Polresta Deli Serdang sudah melakukan upaya penyelidikan dengan objektif, namun belum melakukan langkah tegas untuk menetapkan tersangka pembunuhan itu.
Awalnya penanganan kasus ini di laporkan ke Satlantas karena peristiwa kecelakaan lalu lintas berdasarkan keterangan saksi.
Namun hasil penyelidikan unit Gakkum Satlantas Polresta Deli Serdang, ditemukan kejanggalan antara keterangan saksi dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), sehingga kasus itu dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Deli Serdang.
Dari laporan laka lantas, kematian Rifin alias Achien adalah korban diduga laka lantas, di areal perkebunan sawit Desa Emplasmen Kualanamu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang. Namun dari rekaman evakuasi jenazah, korban ditemukan tewas di dalam parit sedalam 1,5 meter dengan kondisi hanya mengenakan celana pendek.
“Sesuai perkembangan hasil penyelidikan yang diterima pihak keluarga, tertanggal 26 Mei 2025, bahwa Satreskrim Polresta Deli Serdang tinggal menindaklanjuti pemeriksaan ahli pidana, pemeriksaan ahli forensik, pemeriksaan pihak asuransi dan gelar perkara penetapan tersangka, namun hingga kini pihaknya belum mengetahui sampai dimana hasil penanganan perkara itu” kata Mardi Sijabat.
Informasi di himpun M24, Penyidik sudah melakukan beberapa tahap terhadap kasus dugaan pembunuhan ini ini, yakni cek TKP, permintaan otopsi ke RS Bhayangkara, gelar perkara naik ketahap penyidikan, pemeriksaan laboratorium forensik, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti hingga penggeledahan rumah/tempat tertutup lainnya.
Sementara abang korban Rudi Irawan alias Akhun, mengatakan pihak keluarga semakin resah karena adanya desakan agar pengaduan itu dicabut saja dari pihak Kepolisian. permintaan tersebut dari orang yang masih adanya hubungan keluarga dengan mereka.
“Korban tewas sebelumnya didaftarkan menjadi tanggungan asuransi jiwa pada salah satu asuransi jiwa, sehingga dia tidak berharap apabila jiwa korban hanya dihargai dengan sejumlah uang” sebut Akhun.
Sehingga Dia dan keluarga, khususnya orang tuanya berharap kasus itu terungkap dan tersangkanya dapat menjalani hukuman sesuai hukum yang berlaku.
“Kami hanya berharap mendapatkan keadilan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan” ujar Akhun
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar ketika dikonfirmasi wartawan beberapa waktu yang lalu di aula Satreskrim Polresta Deliserdang usai memaparkan kasus dugaan TPK Kepala Desa , menyebutkan bahwa kasus tersebut masih dalam penanganan sat Reskrim Polresta Deliserdang.
Kanit I Pidum Satreskrim Polresta Deliserdang Iptu. Jimmy Depari saat dikonfirmasi METRO24.CO Media Group Harian Metro24 menyebutkan bahwa kasus tersebut sudah dalam proses sidik.
“Penanganan sampai saat ini proses Sidik. Blm ada ditetapkan TSK karena menunggu hasil pemeriksaan Tim Labfor Polda Sumut dan menunggu hasil Pemeriksaan ahli dari dr forensik RS Bhayangkara Medan” kata Jimmy Depari menjawab konfirmasi via pesan WhatsApp.
Sebelumnya, Kasus kematian Rifin alias Achien terjadi pada hari Minggu (27/4/ 2025) Sekira Pukul 04.15 Wib, Di Jalan Besar Beringin Pantai Labu – Sukamandi Hilir tepatnya di Perkebunan Sawit Desa Emplasmen Kualanamu Kec. Beringin Kab. Deli Serdang. (Fani)