Teks foto : Abdul Rahim Surbakti (berdiri) Kordinator Kabupaten (Korkab) TPP Desa Tanah Karo saat memberikan materi Pendampingnan.
METRO24.CO, TANAH KARO – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI memperpanjang program pendamping desa untuk memajukan daerah di Indonesia. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto di Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 21 Desember 2024 mengatakan program pendamping desa akan diperpanjang pada 2025.
Sementara itu, terkait dengan perekrutan pendamping desa akan dilakukan secara terbuka. Dari 34.000 itu sudah kami evaluasi. Yang layak diperpanjang akan kami perpanjang. Sedangkan yang tidak layak akhirnya kan kosong,” kata Yandri didepan awak media.
Untuk mengisi yang kosong tersebut pihaknya akan melakukan rekrutmen baru dengan kordinator tingkat nasional, provinsi, kabupaten sampai ke pendamping lokal desa.
Rekrutmen yang dilakukan secara terbuka, ia mengatakan siapapun bisa mengikuti tes tersebut. Proses rekrutmen akan dilakukan secara profesional. Bahkan pihaknya juga akan bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk proses rekrutmen pendamping desa.
Dengan menyetor sejumlah uang jika ingin menjadi pendamping desa, ia menampik kabar terkait setor uang untuk bisa menjadi pendamping desa. “Hoaks itu, saya sudah sampaikan tidak boleh ada pungutan serupiah pun, baik untuk memperpanjang yang sedang bertugas sekarang maupun yang baru,” kata dia.
“Ia meminta jika ada pungutan liar pada proses rekrutmen tersebut agar segera dilaporkan ke polisi”, tutup Yandri.
Terpisah, Minggu (22/12/2024), Abdul Rahim Surbakti selaku Kordinator Kabupaten (Korkab) Tenaga Pendamping Propesional (TPP) Desa Tanah Karo setelah mendengar informasi terkait perpanjangan kontrak TPP mengucap syukur kepada Allah SWT dan berterima kasih kepada Bapak Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal karena masih memperpanjang kontrak kerja TPP Desa.
“Mudah-mudahan dengan adanya TPP Desa, kepala Desa yang berada di Tanah Karo khususnya dapat mempergunakan anggaran Dana Desa tepat sasaran sesuai peraturan, dan tidak tersandung kasus korupsi”, ujar Surbakti mengakhiri. (Bambang S)