METRO24, MEDAN – Seorang Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Langkat dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dilansir wartawan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Jumat (18/10/2024), disebutkan, adapun napi tersebut bernama Sayed Abdillah (27).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Belawan, menuntut pidana mati terhadap Sayed yang didakwa mengendalikan sabu seberat 11 kg dari dalam Lapas Narkotika Langkat.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa Sayed Abdillah,” tegas JPU Bastian Sihombing di hadapan majelis hakim diketuai Frans Effendi Manurung.
JPU menilai perbuatan terdakwa Sayed terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dikatakan JPU, adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa karena merupakan residivis narkoba, terdakwa telah beberapa kali terlibat dalam kejahatan yang sama dan masih menjalani hukuman di Lapas Narkotika Langkat.
Selain itu, lanjut JPU, perbuatan terdakwa Sayed tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Meski sudah menjalani hukuman sebelumnya, terdakwa tetap kembali melakukan perbuatan yang sama.
“Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” pungkas JPU.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.
Sebelumnya JPU Bastian dalam surat dakwaannya menyebutkan, kasus ini berawal pada Januari 2024, ketika Sayed dikenalkan Adlin (dalam lidik) kepada Yosua Elkana Wijaya Manurung (berkas terpisah), yang membutuhkan pekerjaan.
Kemudian, mereka berkomunikasi melalui telepon dan WhatsApp dan sepakat bahwa Yosua akan mendapatkan imbalan Rp5 juta per kilogram sabu yang akan diambil dari Sibolga.
“Pada 30 Januari 2024, Sayed memerintahkan Yosua untuk menjemput 11 kg sabu dan memberikan uang jalan Rp3 juta,” ujar JPU.
Setelah mendapatkan narkoba tersebut, Yosua dan rekannya Dennis Sitorus (berkas terpisah), menyimpan sabu itu di rumah Yosua.
Selanjutnya, mereka membagi sabu menjadi paket-paket kecil untuk dijual. Dari total 11 kg, sebanyak 9 kg telah diserahkan kepada pembeli di berbagai lokasi di Kota Medan.
Namun pada 6 Februari, Yosua dan Dennis ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut.
Setelah menerima kabar penangkapan tersebut, Sayed langsung menghapus semua data di handphone-nya untuk menghilangkan jejak komunikasi.
Petugas BNNP Sumut yang mendapatkan informasi dari Yosua dan Dennis dengan menyatakan sabu tersebut milik Sayed, petugas melakukan penangkapan terhadap Sayed di Lapas Narkotika Langkat.
Sayed mengaku membeli sabu dengan harga Rp280 juta per kg dan menjualnya seharga Rp300 juta per kg dan memperoleh keuntungan Rp20 juta per kg.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 2 bungkus plastik yang berisikan sabu masing-masing seberat 1 kg.
Diketahui pada tahun 2020, Sayed pernah dihukum dalam kasus sabu dan divonis selama 5 tahun 6 bulan, dengan subsider 3 bulan.
Setelah menjalani hukuman di Rutan Tanjung Gusta Medan, Sayed dibebaskan pada Mei 2023. Namun, kebebasan tersebut tidak bertahan lama.
Sayed kembali ditangkap oleh petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan karena terlibat dalam peredaran sabu dan ekstasi.
Kemudian pada Selasa 19 Desember 2023, PN Medan menjatuhkan vonis kepada Sayed dengan pidana penjara selama 20 tahun dan kini Sayed menjalani hukuman di Lapas Narkotika Langkat. (ansah)
Berita Lainnya..
Korban Salah Transfer Rp25 Juta Malah Jadi Tersangka, Mohon Keadilan ke Kapolda Sumut
Demo di Depan Kejati Sumut, Massa Minta JPU Tuntut Maksimal Terdakwa Tambang Ilegal di Samosir
Kuasa Hukum Penggugat Minta Majelis Hakim PN Medan Berlaku Adil dalam Sidang Gugatan PT Jaya Beton Indonesia