METRO24, MEDAN – Terjerat kasus korupsi senilai Rp311 juta, Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan, Nurkholidah Lubis mulai diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/3/2024).
Nurkholidah diadili bersama-sama dengan Parsaulian Siregar selaku perantara pekerjaan rehabilitasi ruang kelas MAN 3 Medan didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) korupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022-2023.
JPU Fauzan Irgi Hasibuan di hadapan majelis hakim diketuai Oloan Silalahi dalam surat dakwaannya menguraikan, terdakwa Nurkholidah secara melawan hukum melakukan penggalangan dana.
“Penggalangan dana tersebut dimulai dari membuat dokumen proposal permohonan pengadaan rehabilitasi ruang belajar dan meubeler meja kursi belajar siswa yang ditandatanganinya pada 29 Juni 2022,” kata JPU.
JPU menjelaskan kemudian, Putri Rizky Amaliah Nasution selaku Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan periode 2022-2023 diperintahkan terdakwa Nurkholidah untuk membayar tunjangan wali kelas dan pengganti transportasi sejumlah Rp119.900.000 dengan menggunakan uang sumbangan sarana dan prasarana (sarpras).
Terdakwa Nurkholidah juga meminjam uang sumbangan sarpras PPDB TA 2022-2023 sebesar Rp50 juta kepada Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan. Uang pinjaman sumbangan sarpras itu digunakannya untuk kegiatan non-kegiatan belajar mengajar (KBM).
Namun, terdakwa Nurkholidah tidak menyerahkan bukti pertanggungjawaban atas penggunaan uang pinjaman tersebut. Terdakwa Nurkholidah malah memberikan pekerjaan rehabilitasi Rencana Kerja Sekolah (RKS) kepada terdakwa Parsaulian Siregar yang sama sekali tidak memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam bidang pekerjaan konstruksi dengan anggaran sebesar Rp277.180.000.
“Kemudian, Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan diperintahkan oleh terdakwa Nurkholidah untuk menuliskan kuitansi pembayaran pekerjaan rehabilitasi ruang kelas senilai Rp277.180.000,” ucap JPU.
JPU mengungkapkan perbuatan kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp311.996.000.
“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaiman telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas JPU. (ansah)