
METRO24.CO, ASAHAN – Upaya untuk mendapat data agar penulisan bahan pemberitaan berimbang dan tidak menyudutkan suatu pihak yang wajib dilakukan oleh wartawan dengan mengacu undang-undang Pers nomor 40 Tahun 1999 nampak tidak berlaku bagi oknum kepala sekolah SDN 025921 Kedai Ledang Kecamatan Kota Kisaran,hal itu terbukti dengan tidak responsif nya oknum kepsek yang baru menjabat lebih kurang 2 tahun tersebut saat dikonfirmasi kru Metro24.Co,Selasa (21/05/2024) pagi.
Saat dihubungi nomor kontak 08136168xxxx Kepala Sekolah SDN 015921 Anita Panjaitan hingga berulang kali enggan mengangkat telepon genggam miliknya, meskipun dalam keadaan aktif. Hal serupa juga terjadi ketika dihubungi via hubungan What App (WA) yang sebelumnya dalam keadaan aktif namun saat ini sudah tidak aktif lagi.
Tidak responsifnya oknum kepala sekolah SDN 015921 Kedai Ledang ketika dihubungi via hubungan cellular tersebut diduga akibat adanya konfirmasi kru Metro24.Co pada hari Senin (20/05/2024) saat mempertanyakan terkait adanya dugaan penggelembungan (Mark-Up) anggaran pembelanjaan pada item penggandaan lembaran soal ujian, yang mana pihak pengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 015921 Kedai Ledang Kecamatan Kisaran Timur tersebut diduga menganggarkan biaya sebesar Rp.18.000/ siswanya.
Dan sesuai informasi yang beredar kalau pihak pengelola anggaran BOS SDN 105921 Kedai Ledang hanya menyetorkan biaya kepada pihak ke 3 sebesar Rp.15.500.
Hingga berita ini di muat, Kepala Sekolah SDN 015921 Kedai Ledang tetap tidak merespon panggilan dari Kru Metro24.co.
Pada pemberitaan sebelumnya disebutkan diduga Kepala Sekolah SDN 015921 Kedai Ledang Kecamatan Kota Kisaran Timur menggelembungkan (me Mark-Up) anggaran belanja dana BOS pada item penggandaan lembaran soal ujian yang dianggarkan sebesar Rp.18.000/siswanya. Dan saat dikonfirmasi kru Metro24.co.via cellular hanya menjawab “ada surat tugas” dan langsung memutus sambungan cellularnya, saat dihubungi berulang kali dirinya tidak merespon/mengangkat telepon genggamnya. (ZA)