
METRO24.CO, MEDAN – Sesuai janji wakil Ketua DPRD Sumut Rahman Sibarani saat menerima aksi unjuk rasa Puluhan jurnalis dari berbagai elemen media cetak, online, dan elektronik yang ada di Kota Medan, Selasa (21/5/24) siang yang meminta para Jurnalis untuk hadir kembali pada hari Senin 27/05/24.
Kehadiran Lima Belas perwakilan Jurnalis Kota Medan disambut langsung oleh Ketua DPRD SUMUT DR Sutarto M.Si didampingi Wakil DPRD Sumut Rahman Sibarani yang duduk di samping kiri Sutarto Senin 27/05/2024, sore diruang rapat Ketua Dewan.
Pertemuan dibuka oleh Rahman Sibarani dengan kalimat selamat datang, usai Rahman membuka acara dilanjutkan dengan DR Sutarto melakukan pembahasan permasalahan pertemuan.
Diawali permintaan maaf atas ketidak bisaan Sutarto menyambut para Jurnalis saat melakukan aksi Selasa 21/05/2024 yang lalu karna sedang melaksanakan tugas ke Jakarta.
“Mohon maaf saya tidak bisa menyambut rekan rekan dalam aksi yang lalu, saat itu saya sedang melaksanakan tugas keluar” Ujar Sutarto.
Sutarto meminta pertemuan itu tidak tegang, mempersilahkan Jurnalis untuk memperkenalkan diri.
“kita jangan tegang kali, santai saja, silahkan perkenalkan diri rekan rekan” pinta Sutarto.
Salah satu Jurnalis wanita bernama Tuti dari IJTI mewakili Jurnalis lainnya memperkenalkan satu per satu perwakilan Jurnalis yang hadir.
Usai perkenalan Tuti menyampaikan aspirasi Jurnalis Kota Medan yang dengan tegas menolak terbitnya RUU penyiaran. Jurnalis kian resah, terkait adanya aturan baru yang notabene akan segera disahkan di DPR RI beberapa bulan mendatang, aturan baru yang mengatur tentang jurnalis ini dinilai mengkebiri hingga mengekang kebebasan pers yang semestinya, ucap Tuti tegas.
Usai Tuti menyampaikan aspirasinya dilanjutkan oleh Kristison sondang Pane dari AJI.
Kristison mengatakan RUU Penyiaran yang baru adalah penghambat kerja jurnalis. RUU Penyiaran beberapa pasal didalamnya mengancam kebebasan Pers, satu diantara poin yang menjadi sorotan adalah Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) yang memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.
RUU Penyiaran dikhawatirkan akan melemahkan Dewan Pers lewat Pasal 8 dan Pasal 42 yang memberikan kewenangan kepada lembaga lain selain Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik, padahal dalam UU No 40 Tahun 1999 sudah ditegaskan soal kewenangan Dewan Pers. Karena hal itu pula, masalah ini patut disikapi dengan serius. Kalangan jurnalis WAJIB menolak pengesahan RUU Penyiaran ini, yang berpotensi memberangus kebebasan Pers, sebut Kristison.
Aspirasi yang disampaikan dua perwakilan Jurnalis Kota Medan, didengarkan oleh Sutarto dengan cermat Ketua DPRD Sumatera Utara Sutarto menyoroti sejumlah poin-poin yang belakangan ini menuai reaksi keras dari para insan pers.
Kepada awak media, Sutarto mengatakan, Rakernas V PDI Perjuangan yang diikuti segenap kader termasuk Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, membuat rekomendasi, termasuk penguatan pers dan keterlibatan civil society.
“Kita menginginkan agar pers sebagai pilar demokrasi tetap kuat, jangan ada pengekangan demokrasi,” katanya, Senin (27/05/2024).
Dijelaskannya, seluruh Anggota DPRD Sumut kompak dan secara kelembagaan akan menyampaikan aspirasi terkait revisi UU penyiaran kepada DPR RI
“Kita banyak mendengar aspirasi dari kawan-kawan media dan ini menjadi catatan kita,” pungkasnya.
Usai Sutarto menyampaikan pandangan nya sekaligus menutup pertemuan dengan bersalam salaman, poto bersama diakhiri dengan makan bersama. (BES)