
METRO24.CO, BATU BARA – Proyek perbaikan saluran parit pembuangan limbah rumah tangga (drainase) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kelurahan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, menuai kontroversi. Sebab pengerjaan perbaikan drainase sendiri terkesan dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tanpa memajang plank ‘Papan’ proyek. Kesannya proyek tersebut dianggap proyek siluman, jadi wajar kalau kemudian menuai kritik negatif dari berbagai kalangan yang berujung pada penudingan kalau proyek itu diperkirakan tidak sesuai dengan spesifikasi.
Hingga Kamis, 3 Juli 2025, banyak warga Lingkungan III Kelurahan Lima Puluh masih mempertanyakan asal-usul proyek tersebut, termasuk volume pekerjaan, sumber dana, dan intansi apa yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut. Salah seorang warga, yang hanya disebut berinisial S, mengungkapkan keprihatinannya atas kualitas pekerjaan yang dinilai asal-asalan.
“Lihat saja semennya yang kacau, pasirnya juga semu, sangat terindikasi tidak sesuai takaran,” ujarnya.
Sementara itu baik dari pantauan di lapangan hingga penelusuran yang dilakukan, menunjukkan beragam material bangunan seperti pasir dan semen, diangkut dengan menggunakan truk dam warna kuning dengan nomor polisi BK 8497 J, yang diduga milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Sedang berdasarkan penelusuran dan pengakuan Faisal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 Sumatera Utara yang pernah ditemui menyatakan, kalau proyek ini adalah milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Pengairan, Jalan dan Jembatan wilayah 1 Sumbagut, meliputi wilayah Propinsi Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau.
Seorang sopir truk yang mengemudikan Dumptruk berwarna Kuning ber-flat merah tersebut, yang enggan disebutkan namanya mengaku hanya sebagai pekerja dan tidak mengetahui detail proyek tersebut, termasuk instansi yang bertanggung jawab. Ia juga mengaku sama sekali tidak mengetahui terkait alasan tidak adanya papan proyek. Padahal keberadaan proyek tersebut diduga ada sebab usulan Pemerintah Kecamatan Limapuluh tertanggal 8 April 2025.
Selanjutnya terkait adanya proyek tersebut diakui oleh Camat Limapuluh, Adri Aulia Harahap, S.STP, M.Si. Ia membeberkan secara terbuka termasuk soal surat proposal bernomor 644.4/02.27/2025 tentang permohonan perbaikan saluran parit dipinggir badan jalan Lintas Sumatera tepatnya di Lingkugan Ill Kelurahan Lima Puluh Kota Kabupaten Batu Bara menuju ke Kota Perdagangan Kabupaten Simalungun yang kala itu tergenang air terutama saat hujan turun dan beberapa sesudah hujan.
Terpisah, sumber lain menyampaikan komentar negatif dan menyebutkan, bahwa pada proyek tersebut disisipkan penggunaan batu padas sebagai material drainase,. Padahal sebelumnya saat diawal terlihat bertumpuk dibeberapa material batu mangga, maka apa yang dilakukan oleh Kontraktor jelas diduga merupakan manipulasi pencurian spesifikasi material utama.
Seharusnya, menurut sumber tersebut, digunakan batu kali. Ketika warga meminta agar drainase dibongkar dan dibangun kembali dengan material yang tepat, para pekerja menolak dengan alasan sayang akan semen yang sudah terpakai dan enggan mengalami kerugian.
Menanggapi dugaan ketidaksesuaian spesifikasi ini, Ketua Pengurus Daerah (PD) Persaatuan Ikatan Wartawan Online (IWO) Kab. Batu Bara, Darmansyah, mendesak Kepala BPJJ Sumut agar memberi kepastian terkait spesifikasi proyek demi menghasilkan pekerjaan yang berkualitas.
“Jika pengerjaan drainase yang tidak sesuai spesifikasi ini dilanjutkan, dikhawatirkan dinding drainase akan retak, patah, dan longsor, sehingga menimbulkan genangan air yang berbau dan menjadi sumber penyakit,” ujar Darmansyah, yang akrab disapa Darman.
Ia juga menyoroti kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting, terkait kasus korupsi proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar. Darman berharap agar semua proyek yang masih berjalan dikerjakan secara profesional dan menggunakan material sesuai spesifikasi.
“Ini penting untuk mencegah terulangnya kasus korupsi dan memastikan kualitas infrastruktur yang baik,” tegasnya. (Bimais)