
METRO24.CO, BATU BARA – Komisi IV (Empat) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara, selenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menanggapi aspirasi dari salahsatu Kelompok Masyarakat yang menamai diri mereka dengan sebutan Koalisi Masyarakat Batubara Bersatu (KMBB). pada Senin 9 Pebriari 2025 kemarin.
KMBB sendiri merupakan gabungan dari unsur Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara dan juga unsur Dewan Pengurus Patayat Nahdatul Ulama (NU) Kabupaten Batu Bara, dan bukan tanpa alasan mengajukan opsi RDP ke Wakil Rakyat sebab kondisi instalasi penampungan Limbah cair milik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Kwala Gunung yang sudah menimbulkan bau menyengat sehingga disinyalir berdampak menimbulkan pencemaran terhadap kualitas udara.
Lantas guna menindaklajuti laporan KMBB itulah yang menjadi dasar pihak Komisi IV (Empat) DPRD Batu Bara melakukan pemanggilan terhadap Management PKS PT Kwala Gunung, juga terhadap pihak Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan Terpadu, dan Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Batubara.
Dalam RDP yang dihadiri oleh Manager Pabrik PKS PT. Kwala Gunung Wiwi Suhendra, Asisten II Sekdakab Batubara Bambang Iskandar, Kadis Perkim dan Lingkungan Hidup Lendi Aprianto ST, perwakilan Dinas Perizinan Terpadu Satu Atap, sempat terjadi sedikit ketegangan sehingga di RDP sempat pula berjalan secara alot.
Terutama manakala Koordinator Koalisi Masyarakat Batubara Bersatu (KMBB) Heryadi Putra, SH dan Ariati Sirait mengemukakan data-data yang mereka kantongi dengan nada lantang dan berapi-api, sehingga adu argumen kecil sempat pula memunculkan perdebatan singkat.
Apalagi ketika Koordinator Koalisi Masyarakat Batu Bara Bersatu (KMBB) dari gabungan antara LSM Penjara dan pengurus Pataya NU Batubara yakni Heryadi Putra SH dan Ariati Sirait memaparkan tudingan bahwa PKS PT Kwala Gunung terindikasi mencemarkan udara dari cerobong asap pabrik dan juga instalasi limbah yang memunculkan bau tak sedap sehingga menggangu kesehatan masyarakat desa disekitar Perusahaan Sawit tersebut.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) inipun dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Batu Bara, Sarianto Damanik dan didampingi Anggota Komisi IV, Ismar Komri, Suriadi, M Ridwan, Leonardo Purba, dan Chairul Bariah.
Pihak KMBB sendiri mendesak Pemkab Batu Bara lewat Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup untuk meninjau langsung situasi PKS PT. Kwala Gunung dan bagaimana bentuk instalasi penanganan limbah cair dan adanya polusi udara dari cerobong asap pabrik karena diduga kuat tidak lagi sesuai dengan Standar Operasi Prosedur (SOP) kelayakan penanganan limbah perusahaan, dan juga jelas melanggar undang-undang nomor 32 tahun 2009 mengenai Ijin Pengelola Limbah Cair (IPLC).
Masih menurut Heriyadi, tentu kalau memang PT. Kwala Gunung terbukti melanggar aturan maka wajib dilakukan tindakan tegas semisal dengan cara mencabut perizinan operasionalnya.
Selain itu, kondisi penanganan limbah Crude Palm Oil (CPO) yang ditampung sangat jelas langsung di tanah tanpa bak alas beton dan masih berdasar analisa KMBB bahwa hal tersebut akan berpengaruh pada kualitas kadar air bawah tanah masyarakat.
Perbedaan Pendapat Yang Bikin Ketua Komisi IV Tak Percaya
Sementara itu disisi lain, Manager PKS PT Kwala Gunung Wiwi Suhendra yang gerah dengan tudingan KMBB tersebut berupaya mengklarifikasi. Ia pun coba menjelaskan historis keberadaan pabrik apakah duluan ada Pabrik atau pemukiman masyarakat, oleh karenanya dasar penampungan limbah memang sengaja terbuat dari tanah. Dan terkait itu menurut Wiwi, telah sesuai dengan SOP Pabrik.
Dan dia juga mengklim pihaknya selalu melakukan analisa berkala terhadap limbah cair pabrik, sedang untuk cerobong asap, menurutnya, ada kendala untuk biaya. Karena untuk mengganti cerobong bisa mencapai biaya Rp.2 Miliar, termasuk alat sparing untuk deteksi limbah.
“Tentunya, atas kondisi ini akan kami sampaikan pada Owner kami,” pungkas Wiwi.
Namun tak kalah mengegerkan kala berlangsungnya rapat, ketika tiba-tiba Asisten II Sekdakab Batu Bara Bambang Iskandar didampingi Kadis Perkim dan LH Lendi Aprianto saat dimintai tanggapan dan penjelasannya oleh pimpinan RDP mengenai kondisi ini, mengatakan per hari ini PKS PT. Kwala Gunung mendapat penilaian dalam kategori Propert merah, maka dianggap perlu untuk mengandeng ‘Penegak Hukum’ (GAKKUM) demi menindak lanjuti persoalan ini.
Menurut Bambang, seluruh perusahaan di Batu Bara berdasarkan data, memang pada prosesnya awal seluruhnya mengantongi perizinan yang lengkap. Namun kurun waktu berjalan, terjadi adanya instrumentasi parameter yang sangat berbeda, termasuk sesudah dilakukan uji laboratorium yang terakreditasi dalam menganalisa limbah air, udara dan tanah.
“Nah, harus ada sejumlah fase pemberlakuan penanganan sanksi kepada perusahaan yang melanggar peraturan. Maka kepada perusahaan-perusahaan tersebut harus diberlakukan baik itu sanksi administrasi, hingga pencabutan ijin perusahaan,” katanya memberi saran.
Mendengar Perbedaan pendapat dari dua pihak, Ketua Komisi IV DPRD Batubara Sarianto Damanik merasa heran tentunya kondisi hasil laboratorium tidak boleh berbeda dan wajib sesuai dengan kenyataan.
Oleh sebab itu Sarianto tidak langsung percaya dan mempertanyakan lagi dengan tegas darimana linsensi yang didapat oleh PT. Kwala Gunung sebagaimana tadi telah disampaikan oleh Wiwi.
Sebab dalam analisa ambang batas Polusi udara, dan limbah tentu ada acuan dan standarisasi dari lembaga yang benar-benar kompeten.
Menurut Sarianto, ambang batas dan mutu baku limbah harusnya sama dari hasil analisa laboratorium tidak beda apalagi hasilnya bukan karena pesanan. Untuk itu sangat perlu mensinkronisasi hasil analisa baik oleh PT. Kwala Gunung maupun dari Dinas Lingkungan Hidup Batubara.
Menambahi apa yang disampaikan Ketua Komisi IV, Ismar Komri berharap dengan keberadaan PT Kwala Gunung kebun plasma diperuntukkan, selain itu perusahaan mendukung program Universal Heath Corpore (UHC) bagi karyawan, begitu juga persentase masyarakat sekitar yang bekerja di perusahaan.
Lalu menanggapi pernyataan Manager PKS PT. Kwala Gunung, terkait penanganan cerobong asap yang disebutkan Wiwik karena kendala.dana dan perlu anggaran besar mencapai Rp 2 Miliar untuk menganti. Memunculkan reaksi keras dari Muhammad Ridwan merupakan Politisi muda dari Partai Gerindra yang merasa sangat kecewa dengan pernyataan tersebut. “Seharusnya perusahaan sudah mempersiapkan anggaran untuk itu jauh-jauh hari.,” katanya dengan nada lantang. (Bimais)