
METRO24.CO, BATU BARA – Ancor bor… bukannya bagus-bagus aja cari nafkah agar bisa penuhi kebutuhan hidup keluarganya dirumah, eh.. seorang pria yang berprofesi sebagai nelayan malah enak-enakan berkongsi nyedot sabu dengan 2 Pemuda lain di Tangkahan Ikan Jalan Beringin Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Mungkin karena merasa kebal hukum atau mengira Negara ini cuma macam punya nenek moyangnya sendiri, menjadikan Hendrik Butar-Butar (48) layas dan Ceka Ceka alias nyabu bareng ditemoat umum bersama Fauzi Gunawan Syahputra Hasibuan (25) tak lain tetangganya dan juga Sabjan Siahaan (24) warga Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Ulah ketiga begundal ini jelas bikin geram warga lain yang mengetahuinya, maka kemudian beberapa masyarakat nekat melaporkan situasi tersebut kepada pihak Polsek Labuhan Ruku. Usai mendapat laporan warga, Polisi pun bergerak cepat meluncur ke TKP dan berhasil membekuk ketiga tersangka (TSK) persis di Tangkahan Ikan, pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 sekira pukul 18.30 WiB dua hari lalu.
Tanpa perlawanan dari para tersangka, personil Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku pun langsung menggelandang mereka pada jam yang sama saat masuknya waktu sholat Magrib. Sembari berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket kecil Narkotika jenis Sabu- sabu, 1 alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol lasegar, 1 Kaca Pirex yang masih ada rekatan sisa sabu, dan 1 mancis warna Biru.
“Jadi kronologis penangkapan terhadap ketiga TSK ini memang berdasarkan informasi masyarakat, bahwa pada Senin 3 Juni 2024 sekira pukul 18.30 Wib, ada sekelompok orang yang sedang mengkonsumsi, menyimpan, memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu di TKP Tangkahan Ikan”, kata Kapolsek Labuhan Ruku, AKP. Riswantho, SH menjelaskan
“Kemudian setelah mendapat informasi tersebut, Personil unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda (Pol) H Pardede kami perintahkan untuk melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap 3 (Tiga) orang laki- laki dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) paket kecil Narkotika jenis Sabu- sabu”, ujarnya.
Masih dari keterangan AKP. Riswantho, SH, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut, dan kini ketiga pelaku sudah berada di sel Tahanan Sat Resnarkoba. Terkait informasi ini dibenarkan Kasat Resnarkoba AKP. Feri Kusnadi, SH, MH, seraya berkata bahwa para tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009. (Bimpas)