
METRO24.CO, MEDAN – Pembatalan kontrak kerjasama pembangunan perumahan dengan sistem bagi bangun di Dusun VIII Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal, Deli Serdang Sumatera Utara yang dilakukan pemilik tanah, Rosnani Siregar beserta keluarganya berbuntut panjang.
Pasalnya, pembatalan kerjasama tersebut dianggap dilakukan secara sepihak dan tanpa ada ganti rugi terhadap biaya yang sudah dikeluarkan investor, Muhammad Thaif mencapai Rp 1,8 miliar. Sehingga, Muhammad Thaif melakukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Seperti disampaikan Kuasa Hukum Muhammad Thaif sebagai penggugat, Nurmahadi Darmawan dari Kantor Hukum Zuar dan Rekan ketika digelar sidang lapangan oleh PN Lubuk Pakam diketuai Hakim Dewi Andriyani, Jum’at (10/1/2025) di lokasi perkara Dusun VIII Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Deli Serdang.
“Jadi sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung, bahwasanya dalam proses perkara perdata hakim wajib menjalankan pemeriksaan setempat (objek perkara-red) untuk mendukung dalil kebenaran,” ucap Nurmahadi ketika ditemui dilokasi.
Menurutnya, saat sidang lapangan digelar sudah diterangkan letak objek perkaranya berupa 13 unit bangunan rumah (12 unit dibangun oleh penggugat-red), sedangkan objek tanahnya terdiri dari 3 surat kepemilikan tanah.
“Melihat objek lokasi ini untuk memberikan kepastian tentang kebenaran perkara yang sedang dalam proses ini,” ungkapnya.
Dikatakannya, gugatan yang dilakukan untuk menuntut hak penggugat yang telah dikeluarkan mencapai Rp 1,8 miliar. “Total kerugian mencapai Rp 1,8 miliar,” bebernya.
Setelah diakukannya sidang lapangan, pihak penggugat berharap agar hakim lebih objektif. “Kita minta hakim lebih objektif lah, karena perkara ini sudah diperiksa sebelumnya,” tandasnya.
Sementara, Dewi Andriyani selaku Hakim Sidang Lapangan ketika dikonfirmasi enggan memberi keterangan. “Kita satu pintu, silahkan ke Humas saja ya,” ucap Hakim Dewi Andriyani. (sidik)