
METRO24.CO, LABURA – Kasus pelecehan seksual yang di lakukan seorang dukun di Aek Tapa Kecamatan Marbau kepada anak di bawah umur baru baru ini, akan mendapat pengawasan serius dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Labuhan Batu Utara (Labura). Hal itu dikatakan Ketua KPAID Labura, H.Idaris Aritonang, S.Sos saat dikonfirmasi Metro24.co, Rabu (5/2/2025).
“KPAID Labura tetap terus mengawasi kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur ini sampai tuntas, kita juga akan berkoordinasi dengan UPTD agar anak-anak yang menjadi korban diberikan pendamping pisikilogi serta mebantu pelaporan ke Polres Labuhanbatu agar keluarga korban dapat pengawasan hukum melalui KPAID Labura,” ujar H.Idaris Aritonang.
“Tadi KPAID Labura juga sudah langsung ke rumah korban meminta keterangan dan fakta kejadian tersebut kepada kelurga korban dan juga langsung berjumpa kepada anak yang menjadi korban pelecehan oleh dukun itu, dan data sudah lengkap akan menjadi pegangan kita,” sambungnya.
Ketua KPAID juga menjelaskan bahwa Kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur ini sudah dalam penanganan Polres Labuhanbatu dengan no pelaporan LP/B/164/II/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA (3/2/ 2025).
Sebelumnya terjadi pelecehan seksual kepada anak di bawah yang di lakukan seorang dukun bernisial DI (55) di Aek Tapa Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara, membuat warga geger akibat ulah dukun palsu di Labura ini. Warga terpaksa mengamankanya di Dusun II Bulusari Desa Aek Tapa Kec. Marbau Kab. Labuhanbatu Utara.
Dimana korbannya bernitial RS (14) warga Dusun II Bulu Sari Desa Aek Tapa Kec. Marbau Kab. Labuhanbatu Utara. dan DS(14) warga yang sama.
Kejadian tersebut juga di benarkan oleh Kapolsek Merbau, AKP Zulkifli. “Untung pelaku sempat diamankan ke Polsek Marbau,” ungkap Kapolsek.
Sementara ini pelaku masih berada di dalam tahanan Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggujawabkan perbuatannya di mata hukum. (Basri)