
METRO24, PADANGSIDIMPUAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel kantor PT DNG, sebuah perusahaan kontraktor di Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Jumat (27/6/2025).
Penyegelan ini dilakukan di tengah operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Medan dan diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan di lingkungan Kementerian PUPR.
Penyegelan dilakukan di kantor DNG yang beralamat di Jalan Teratai, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Di pintu utama kantor milik SP alias K tersebut, tampak terpasang stiker berlogo KPK bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK”.
Hingga pukul 17.00 WIB, belum ada pernyataan resmi dari pihak KPK mengenai alasan dan dasar hukum penyegelan. Meski demikian, langkah lembaga antirasuah ini telah memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Sejumlah isu yang belum terkonfirmasi mulai mengaitkan kasus ini dengan oknum pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Mandailing Natal (Madina).
Secara terpisah, KPK juga melakukan OTT di Medan, Sumatera Utara, pada hari yang sama. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa 6 orang telah diamankan dalam operasi tersebut dan saat ini sedang dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
“Sampai saat ini, KPK telah mengamankan enam orang dan malam ini sedang dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi.
OTT ini disebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan dan preservasi jalan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), khususnya pada Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada kepastian apakah penyegelan kantor DNG di Padangsidimpuan memiliki kaitan langsung dengan OTT yang berlangsung di Medan. KPK masih menahan diri untuk memberikan informasi lanjutan hingga proses pemeriksaan selesai dilakukan. (AN)