
METRO2424.CO, BINJAI – KPU Kota Binjai hadiri sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3, Donal-Andri baik gugatan syarat formil maupun materil. Kehadiran KPU Kota Binjai dalam sidang MK tersebut guna memberikan seluruh hasil jawaban sesuai apa yang menjadi gugatan.
Hal itu dibenarkan oleh Komisioner KPU Kota Binjai, Arifin Saleh SH saat ditemui usai menggelar Rapat Evaluasi Kinerja Badan Adhoc Pemilu Serentak 2024 di Gedung Ovany, Kel. Nangka, Kec. Binjai Utara, Kamis (30/1/2025) siang.
Dijelaskan Arifin, dalam hal ini KPU Kota Binjai telah memberikan seluruh jawaban terkait soal gugatan Paslon nomor urut 03, Donal-Andri di Pilkada Binjai 2024. Dimana seluruh jawaban telah dipadukan dengan seluruh alat bukti yang ada seperti dokumentasi sebagai dalil yang menjadi permohonan.
Sesuai hasil tahapan PMK tahun 2025, kata Arifin, semestinya MK baru akan memutuskan hasil persidangan gugatan pada tanggal 11 hingga 13 Bulan Februari 2025. Namun, kini santer terdengar bahwa kabar pengumuman hasil keputusan tersebut akan dipercepat pada tanggal 4 sampai 5 Februari 2025.
Pun begitu, kata Arifin pihaknya masih tetap akan menunggu hasil keputusan dari MK secara resmi. Barulah selanjutnya KPU akan menggelar tahapan berikutnya yakni penetapan Pasangan Calon terpilih untuk segera dilantik.
Disinggung mengenai gugatan di MK, Arifin menjelaskan mereka Paslon 03 mengaitkan dengan masalah banjir yang mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih. Namun hal ini sudah dijawab dan dijelaskan oleh KPU pada saat sidang di MK yang berlangsung di Jakarta.
Sebagaimana diketahui, terkait gugatan Paslon 03 Donal-Andri ke MK menurut banyak pihak cukup lemah baik itu gugatan syarat formil maupun syarat materil yang tidak cukup terpenuhi. Alasannya yang pertama untuk ambang batas perbedaan hasil suara menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 minimal harus diangka 1,5 persen selisih suara.
Sementara perbedaan hasil suara antara Paslon 03 dengan Paslon 04 selisihnya mencapai di angka 2,9 persen suara untuk partisipasi pemilih.
Selain itu mengenai tenggang waktu menurut PMK Nomor 4 Tahun 2024 sudah diatur terkait jadwal pendaftaran hanya bisa dilakukan 3 hari sejak diumumkan. Namun nyatanya setelah masuk hari ke 4 barulah mereka Paslon 03 mendaftarkan gugatan yang artinya ini telah melewati batas waktu ditentukan. (bay)