KPU Siantar Butuhkan 5.572 KPPS Pemilu 2024, Daftarkan Segera !

METRO24, SIANTAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar membutuhkan 5.572 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada penyelenggaraan Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.

Ini disampaikan Komisioner KPU Kota Siantar Nurbaiyah Siregar SH, pada hari Selasa (05/12/2023).

Dijelaskan Nurbayah, para KPPS itu akan ditempatkan di 796 Tempat Pemungutan Suara (TPS) seluruh Kelurahan yang ada di Kota Siantar. Pendaftaran mulai 11 Desember sampai 20 Desember 2023 di Kelurahan masing-masing.

Perekrutan KPPS tersebut sesuai rapat koordinasi KPU Kota Siantar dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kota Siantar di Hotel Sapadia, pada hari Senin (04/12/2023).

Adapun beberapa persyaratan, diantaranya warga Negara Indonesia, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Usia paling rendah 17 tahun, dan diutamakan usia maksimal tidak lebih dari 55 tahun, memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Berdomisili di wilayah PPK, PPS dan KPPS. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun. Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

“Selanjutnya tidak pernah dipidana dipenjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih,” Pungkas Nurbayah. (Fred)