METRO24, MEDAN – Kuasa hukum mantan Bupati Batubara Zahir selaku pemohon mencabut gugatan Praperadilan (Prapid) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batubara tahun 2023.
Pencabutan permohonan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Zahir dalam sidang prapid yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/8).
Sidang tersebut dihadiri Kuasa Hukum Zahir sebagai pemohon dan Kuasa Hukum Kapolri Cq Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Cq Ditreskrimsus Polda Sumut selaku termohon di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan dan dipimpin Hakim Tunggal Khamozaro Waruwu.
Usai dibukanya persidangan, Kuasa Hukum Zahir langsung menyampaikan pencabutan permohonan prapid dengan memberikan satu bundel surat kepada hakim.
Namun, hakim tak langsung mengabulkan atau menyetujui pencabutan permohonan tersebut. Sebab, surat itu bukan surat kuasa khusus Zahir yang menyatakan pencabutan permohonan prapid.
“Jadi, kami berpendapat bahwa pencabutan harusnya ada surat kuasa khusus. Jadi kalau ada surat kuasa khusus dari pemohon (Zahir) terkait pencabutan, maka saya akan ambil sikap,” tegas hakim Khamozaro.
Hakim Khamozaro pun mengaku bahwa pihaknya berhati-hati dalam menangani sidang prapid ini, karena dari pemberitaan yang beredar Zahir telah masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Pemohon ini sekarangkan dalam keadaan seorang tersangka. Saya tidak tahu, tapi dari pemberitaan-pemberitaan (yang beredar) tersangka ini sudah pernah dipanggil, akan tetapi enggak hadir. Kemudian, saya baca (juga) tersangka sudah DPO,” sebut Hakim Khamozaro.
Dalam kesempatan itu, Hakim Khamozaro pun mengingatkan kuasa hukum pemohon untuk tidak menyembunyikan keberadaan Zahir.
“Jadi, jangan sampai kuasa hukum menjadi menghalangi proses penyidikan. Makanya saya coba mencerahkan. Ketika nanti kuasa hukum pemohon mencabut permohonan, kan jadi masalah. Bagaimana Anda bisa komunikasi dengan pemohon yang statusnya DPO? Atau jangan-jangan kuasa hukum pemohon menyembunyikan di mana keberadaan (tersangka),” ujar Hakim Khamozaro.
Setelah melewati proses dialog yang cukup panjang antara hakim dengan pihak pemohon, akhirnya hakim memutuskan untuk memberikan kesempatan kepada kuasa hukum pemohon untuk melengkapi berkas pencabutan permohonan prapid.
“Jadi supaya saya tidak dijebak, Bapak dan Ibu juga tidak dijebak. Ya, kita jalani sesuai koridor hukum acara saja. Jadi, kita beri kesempatan sekali lagi kepada kuasa hukum pemohon di hari Jumat (9/8/2024) jam 9 pagi,” pungkasnya. (ansah)
Berita Lainnya..
DPC Peradi Gelar Diskusi Publik Undang Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Dwi Ngai Sinaga: Kita Bahas Kota Medan 5 Tahun ke Depan
Hingga September 2024, Kejati Sumut Tuntut Mati 50 Terdakwa Perkara Narkotika
Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Medan Gelar Razia Rutin