Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
      • Tabagsel
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Kuasa Hukum ‘Khairun Nafi’ Heran, Klien-nya Dipanggil Unit Tipikor Polres Batubara Atas Dugaan ‘Penghinaan’ Di Medsos

Redaksi 04/07/2025

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

 

METRO24.CO, BATU BARA – Semakin mengada-ada saja ulah oknum aparat penegak hukum di Republik Indonesia ini, tingkah nyeleneh yang mengarah pada tindakan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan nampaknya mulai turut menjangkiti personel penyidik di Lingkungan Polres Batu Bara, Polda Sumatera Utara.

Pasalnya, ada seorang warga Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara bernama Khairun Nafi (36), yang sehari-harinya berprofesi sebagai wiraswastawan meng-caption kritik disebuah akun FB milik ‘Rosyidin Bara’. Langsung dipanggil sebagai terlapor oleh penyidik unit Tipidkor Polres Batu Bara.

Kuasa hukum (PH) Khairun Nafi, yakni Muhammad Ali Nasution, SH dan Deded Syahputra, SH, MH, membeberkan pemanggilan pertama terhadap ayah dari 2 orang anak ini, pada 22 Mei 2025 yang lalu. Dalam surat panggilan terhadap Nafi, dimuat rujukan payung hukum seperti pasal dalam KUHAP maupun UU RI.

Disurat panggilan itu juga terdapat. point tentang Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan Surat Perintah Penyelidikan, Nomor: SP.Lidik/411/IV/Res.3.3/2025/Reskrim, tertanggal 8 April 2025. Dalam surat panggilan pertama dan kedua disebutkan pula, terlapor Nafi dimohonkan bertemu dengan Kanit III Tipidkor Ipda. Rafi M Nst,SH, MH dan dua penyidik Tipidkor masing-masing Aipda. ASR dan Bripka. MM.

“Aneh, ini pertama di Indonesia. Kasus dugaan ‘Penghinaan’ di Media sosial (Medsos) tapi yang memanggil unit Tipidkor. Maka atas kejadian ini wajar jika kemudian dianggap adanya indikasi pesanan kriminalisasi. Dimana sepertinya ada kesengajaan, bahwa proses hukum diduga dimanipulasi untuk membungkam kebebasan dalam ber-ekpresi,” ujar advokat Ali.

Masih dari penjelasan Muhammad Ali Nasution, soal kebebasan yang dimaksud yakni terkait kritik terhadap kinerja pejabat negara yang dianggap tidak profesional. Jadi pertanyaan kunci yang dilontarkan Pengacara Muda ini cukup sederhana, “mengapa oknum polisi melakukan ini, dan apa urgensinya buat mereka? Apalagi penanganan perkara oleh unit Tipidkor, dapat dianggap merupakan tindakan salah kamar.

Lebih lanjut berdasarkan penilaian yuridis PH Khairun Nafi itu, proses hukum dalam perkara ini sangat tidak berjalan sesuai prosedur. Itu jelas menunjukkan adanya indikasi pelanggaran hukum, sesuai Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI (Tahun Undang-Undang Prosedur Khusus yang Relevan), bahwa ‘Penyidik’ harus memahami siapa yang sebenarnya dirusak atau dirumorkan oleh postingan tersebut.

“Orang yang merasa dirusak nama baiknya atau dirugikan haruslah yang melaporkan kasus ini. Bukan sebaliknya, dimana kritik dibalas dengan laporan Polisi,” ujarnya.

Lebih jauh diungkapkan Ali, dalam konteks KUHP dan hukum pidana, prinsip dasar adalah adanya korban atau pihak yang dirusak atau dirumorkan. Mereka harus bisa membuktikan kerugian yang dialami. Jika tidak ada bukti kerugian yang jelas dan langsung, maka tuduhan ujaran kebencian atau penghinaan menjadi lemah.

Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Apalagi pelapor dalam Kasus ini hanyalah sekelompok Aliansi Pemuda Peduli Legislatif yang diragukan legalitasnya, maka Polisi harus bersikap netral dan objektif, tidak memihak kepada pihak tertentu. Jika terbukti ada kriminalisasi pesanan, maka ini merupakan pelanggaran serius yang perlu diambil Langkat hukum selanjutnya.

Hal ini juga menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Proses hukum yang adil dan transparan sangat penting untuk menjamin keadilan bagi semua pihak dan untuk melindungi hak asasi manusia, termasuk hak untuk mengeluarkan pendapat dan mengajukan kritik. (Bimais)

Terkait

Tags: Polres bb

Continue Reading

Previous: Babinsa Sekip Saksi D Tau Dari R, Sebelum Tewas Ilham Tarik Tiga Boncengan Dipukul Kawanan Geng Motor 
Next: KPK Harus Punya Nyali Untuk Jerat Gubernur Sumut Dalam Kasus OTT Topan Ginting

Berita Lainnya

Sat Samapta Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Aek Paing Bawah 

Sat Samapta Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Aek Paing Bawah 

13/07/2025
Tuduhan Tersebut Telah Dibantah, Plt. Kadis Damkar Akan Ngambil Langkah Hukum 

Tuduhan Tersebut Telah Dibantah, Plt. Kadis Damkar Akan Ngambil Langkah Hukum 

12/07/2025
Warga Resah, Jalan Sultan Serdang Menuju Bandara Kualanamu Tak Aman 

Warga Resah, Jalan Sultan Serdang Menuju Bandara Kualanamu Tak Aman 

12/07/2025

TERKINI

Sukses!! Integrasi Budaya dalam Olahraga, Ratusan Peserta Ikuti Kejuaraan Panco Perdana di Serdang Bedagai  1

Sukses!! Integrasi Budaya dalam Olahraga, Ratusan Peserta Ikuti Kejuaraan Panco Perdana di Serdang Bedagai 

13/07/2025
Inspiratif! Anak Yatim Piatu Asal Tanjung Beringin Sabet Juara Kejurkab Angkat Berat 2

Inspiratif! Anak Yatim Piatu Asal Tanjung Beringin Sabet Juara Kejurkab Angkat Berat

13/07/2025
Sat Samapta Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Aek Paing Bawah  3

Sat Samapta Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Aek Paing Bawah 

13/07/2025
Arogan! Bupati Paksa Segel dan Kosongkan MTS Alwasliyah Galang, “Alwasliyah Akan Melawan Aksi Demo Jilid 2” 4

Arogan! Bupati Paksa Segel dan Kosongkan MTS Alwasliyah Galang, “Alwasliyah Akan Melawan Aksi Demo Jilid 2”

13/07/2025
PT Pasifik Energi Trans Sebut Seleksi Energi Bandara Ngurah Rai Bali Diawasi Kejati Bali Biar Transparan 5

PT Pasifik Energi Trans Sebut Seleksi Energi Bandara Ngurah Rai Bali Diawasi Kejati Bali Biar Transparan

13/07/2025
96 Pelajar dari Berbagai Daerah Diterima di MAN IC Tapsel, Bupati Soroti Penguatan SDM 6

96 Pelajar dari Berbagai Daerah Diterima di MAN IC Tapsel, Bupati Soroti Penguatan SDM

13/07/2025
Medsos dan Rilis Pemkab Deliserdang Seakan Minta Jadwal KUA PPAS P-APBD 2025, Ternyata Dokumen Masuk KUA PPAS APBD 2026 7

Medsos dan Rilis Pemkab Deliserdang Seakan Minta Jadwal KUA PPAS P-APBD 2025, Ternyata Dokumen Masuk KUA PPAS APBD 2026

13/07/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.