Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
      • Tabagsel
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Kuasa Hukum Penggugat Minta Majelis Hakim PN Medan Berlaku Adil dalam Sidang Gugatan PT Jaya Beton Indonesia

Redaksi 06/11/2024

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

METRO24, MEDAN – Kuasa hukum penggugat dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Jaya Beton Indonesia, Bambang H. Samosir, SH, MH, mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan agar berlaku adil dan objektif dalam memutuskan perkara.

Permintaan ini disampaikan setelah mendengar keterangan saksi ahli Hukum Perdata, Prof Dr Tan Kamello, S.H.,M.S.,FCBArb dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU), yang menilai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Jaya Beton Indonesia sebagai tergugat mengalami cacat hukum.

Dalam keterangannya, Bambang menekankan pentingnya pertimbangan hukum yang adil dalam perkara ini, mengingat nilai lahan yang dipersengketakan mencapai Rp642 miliar.

“Kami berharap majelis hakim memutus perkara ini dengan dasar keadilan dan tidak ada intervensi. Keterangan ahli yang dihadirkan telah menyatakan adanya cacat hukum dalam HGB tergugat, sehingga kami memohon majelis hakim mempertimbangkan aspek hukum ini secara mendalam,” ujar Bambang di Ruang Sidang Cakra 5, PN Medan, Selasa (5/11/2024).

Prof. Tan Kamello, dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli, menyatakan bahwa HGB PT Jaya Beton Indonesia dianggap cacat karena proses perolehannya tidak memenuhi prinsip itikad baik yang diatur dalam KUHPerdata. Menurutnya, pembeli yang tidak berhati-hati dalam memverifikasi kepemilikan lahan dan asal usulnya dapat menimbulkan potensi pembatalan sertifikat melalui keputusan pengadilan.

“Jika tergugat memiliki itikad baik, tentu sertifikat ini dapat diperbaiki, namun bila tidak, pengadilan memiliki wewenang membatalkannya,” jelas Prof. Tan.

Kuasa hukum penggugat juga menyampaikan keprihatinan terhadap adanya potensi upaya untuk mengaburkan fakta hukum dalam sidang ini.

“Kami ingin proses ini berjalan lurus sesuai hukum, tanpa pengaruh oknum-oknum yang mungkin mencoba membelokkan kebenaran,” tegas Bambang.

Pada sidang sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Lenny Megawaty Napitupulu juga telah mendengar kesaksian Dodi Erlindo, anak dari pemilik lahan sebelumnya, almarhum Nusril. Dodi menjelaskan bahwa lahan tersebut awalnya milik ayahnya dan kemudian dijual kepada Ir. Rajasa Sula Sawirfin pada tahun 1980-an. Dodi menyebutkan, almarhum ayahnya sempat memberitahu bahwa lahan tersebut kini dikuasai oleh PT Jaya Beton Indonesia.

Selain itu, hakim anggota Frans Manurung memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan untuk menghadirkan warkah atau dokumen kepemilikan lahan guna memperjelas asal usul lahan yang disengketakan. “Kami meminta BPN segera membawa warkah ke persidangan agar dapat melihat dengan jelas riwayat kepemilikan lahan ini,” ucap Frans Manurung.

Sidang ini akan dilanjutkan pada 26 November 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli hukum agraria, Prof. M. Yamin dari FH USU, yang akan memberikan penjelasan terkait aspek kepemilikan dan permasalahan agraria dalam kasus tersebut. (ansah)

Terkait

Tags: PT Jaya Beton Indonesia PT Jaya Beton Indonesia digugat

Continue Reading

Previous: Hakim PN Medan Vonis Lepas Pasutri Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan
Next: Demo di Depan Kejati Sumut, Massa Minta JPU Tuntut Maksimal Terdakwa Tambang Ilegal di Samosir

Berita Lainnya

Tuduhan Tersebut Telah Dibantah, Plt. Kadis Damkar Akan Ngambil Langkah Hukum 

Tuduhan Tersebut Telah Dibantah, Plt. Kadis Damkar Akan Ngambil Langkah Hukum 

12/07/2025
Warga Resah, Jalan Sultan Serdang Menuju Bandara Kualanamu Tak Aman 

Warga Resah, Jalan Sultan Serdang Menuju Bandara Kualanamu Tak Aman 

12/07/2025
Kajari Diminta Bertindak ,Praktek Jual Beli Kios Pasar Bakaran Batu Hingga 30 Juta 

Kajari Diminta Bertindak ,Praktek Jual Beli Kios Pasar Bakaran Batu Hingga 30 Juta 

12/07/2025

TERKINI

34 Rumah Rusak dan 2 Warga Terluka Akibat Angin Puting Beliung  1

34 Rumah Rusak dan 2 Warga Terluka Akibat Angin Puting Beliung 

13/07/2025
Tuduhan Tersebut Telah Dibantah, Plt. Kadis Damkar Akan Ngambil Langkah Hukum  2

Tuduhan Tersebut Telah Dibantah, Plt. Kadis Damkar Akan Ngambil Langkah Hukum 

12/07/2025
Warga Resah, Jalan Sultan Serdang Menuju Bandara Kualanamu Tak Aman  3

Warga Resah, Jalan Sultan Serdang Menuju Bandara Kualanamu Tak Aman 

12/07/2025
Kajari Diminta Bertindak ,Praktek Jual Beli Kios Pasar Bakaran Batu Hingga 30 Juta  4

Kajari Diminta Bertindak ,Praktek Jual Beli Kios Pasar Bakaran Batu Hingga 30 Juta 

12/07/2025
Kasus Suap PPPK Langkat 2023, Mantan Kadisdik Divonis 3 Tahun, Tiga Terdakwa Lain Bervariasi, Mantan Kepala BKD Sujud Syukur Dibebaskan 5

Kasus Suap PPPK Langkat 2023, Mantan Kadisdik Divonis 3 Tahun, Tiga Terdakwa Lain Bervariasi, Mantan Kepala BKD Sujud Syukur Dibebaskan

12/07/2025
Hidayat Riadi Manik SH Terpilih Aklamasi sebagai Ketua KONI Aceh Singkil 2025–2029 6

Hidayat Riadi Manik SH Terpilih Aklamasi sebagai Ketua KONI Aceh Singkil 2025–2029

12/07/2025
Mantan Sekda Aceh Singkil Azmi Dimutasi Jadi Staf 7

Mantan Sekda Aceh Singkil Azmi Dimutasi Jadi Staf

12/07/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.