
METRO24, TANJUNGBALAI – Sidang perdana kasus dugaan kepemilikan narkotika dengan terdakwa Rahmadi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Kamis (3/7/2025).
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Rahmadi mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan alasan dakwaan dinilai cacat secara formil dan penahanan kliennya tidak sesuai prosedur.
Sidang perdana dengan nomor perkara 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb itu dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu.
“Hari ini kita mengajukan keberatan atau bantahan terhadap surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum,” tegas Thomas Tarigan.
Eksepsi ini, lanjutnya, diajukan pada tahap awal persidangan atau sebelum masuk ke pemeriksaan pokok perkara. Ia menilai dakwaan jaksa terhadap kliennya cacat prosedur.
“Kita sengaja menyampaikan eksepsi untuk menunjukkan bahwa dakwaan tersebut cacat secara formil atau ada kesalahan prosedur dalam penahanan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Thomas mengungkapkan bahwa Rahmadi merupakan korban kriminalisasi oleh Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kanit 1, Kompol DK.
“Untuk itu, pada persidangan nantinya kita akan ungkap fakta-fakta yang sesungguhnya, termasuk soal barang bukti sabu-sabu seberat 10 gram,” ungkapnya.
Thomas berharap majelis hakim bersikap adil dan profesional dalam menangani perkara kliennya.
“Sehingga, Rahmadi yang dikriminalisasi oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat keadilan, dan peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari,” pungkasnya.
Sebelumnya, penangkapan terhadap Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai yang dituding, lalu disiksa, kemudian dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolda Sumut atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram dinilai tidak sesuai SOP.
Penangkapan itu terjadi pada 3 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di salah satu toko pakaian di Kelurahan Beting Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Bahkan, rekaman kamera pengawas tentang penganiayaan terhadap Rahmadi saat penangkapan oleh petugas yang dipimpin Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut viral di sejumlah platform media sosial.
Dalam video tersebut, tampak Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut memukul, menendang, lalu menginjak-injak Rahmadi.
Atas kejadian itu, abang kandung Rahmadi melaporkan Kompol DK ke SPKT Polda Sumut pada Senin, 14 April 2025, atas dugaan penganiayaan.
Selain itu, tim kuasa hukum Rahmadi juga melaporkan Kompol DK ke Bid Propam Polda Sumut. Namun hingga kini, laporan tersebut belum mendapat tindak lanjut. (ansah)