Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
      • Tabagsel
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Kurir 23 Kilogram Sabu Dituntut Hukuman Mati di Medan

Redaksi 19/12/2024

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

METRO24, MEDAN – Jadi kurir sabu seberat 23 kg lebih, Arjuna Faddli Sinaga (32) warga Dusun IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dilansir wartawan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Kamis (19/12/2024), disebutkan, tuntutan terhadap Arjuna dibacakan oleh JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Septian Napitupulu.

Menurut JPU, perbuatan Arjuna terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arjuna Faddli Sinaga oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.

Sebelumnya, JPU dalam surat dakwaannya menjelaskan kasus sabu yang menjerat Arjuna ini bermula pada 13 April 2024 lalu bertempat di parkiran P-2 Apartemen De’Prima, Jalan Gelas, Kecamatan Medan Petisah.

Saat itu, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang lelaki yang menyimpan sabu di Apartemen De’Prima tersebut.

Atas informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan tak menunggu waktu lama untuk menangkap Arjuna.

Waktu itu, Arjuna tengah membawa tas jinjing yang berisi 20 bungkus plastik teh China berisikan sabu dengan berat bersih 20 kg.

Setelah ditangkap, Arjuna mengaku kepada petugas bahwa masih ada beberapa bungkus sabu lagi yang tersimpan di kamar apartemennya dan langsung saja petugas melakukan penggeledahan.

Saat kamar apartemen di lantai 15 Kamar No. 19 yang ditempati Arjuna dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 bungkus plastik teh cina yang berisi sabu dengan berat bersih 3,8 kg.

Arjuna mengaku bahwa barang haram itu milik seseorang yang bernama Wawan (DPO) dengan perintah untuk membawa sabu tersebut ke Palembang, Sumatera Selatan. (ansah)

Terkait

Tags: Kurir 23 kg sabu Kurir sabu dituntut hukuman mati di Medan

Continue Reading

Previous: Kejari Medan Tahan 2 Pejabat UIN Sumut, Terlibat Korupsi Dana BLU Rp1,75 Miliar
Next: Lagi Ngorder, Bede Inek Ketangkap Polisi

Berita Lainnya

Gerebek Sarang Narkoba di Pagar Merbau, Anggota Poldasu Terluka Dianiaya, 5 Orang Ditangkap 

Gerebek Sarang Narkoba di Pagar Merbau, Anggota Poldasu Terluka Dianiaya, 5 Orang Ditangkap 

17/06/2025
Dua Pria Ketangkap Polisi Saat Konsumsi Sabu di Lingkungan Sekolah Labura 

Dua Pria Ketangkap Polisi Saat Konsumsi Sabu di Lingkungan Sekolah Labura 

17/06/2025
Pria Ini Ngaku Anggota Polisi Lengkap Dengan Senpi dan Atribut Untuk Peras Warga

Pria Ini Ngaku Anggota Polisi Lengkap Dengan Senpi dan Atribut Untuk Peras Warga

17/06/2025

TERKINI

Gerebek Sarang Narkoba di Pagar Merbau, Anggota Poldasu Terluka Dianiaya, 5 Orang Ditangkap  1

Gerebek Sarang Narkoba di Pagar Merbau, Anggota Poldasu Terluka Dianiaya, 5 Orang Ditangkap 

17/06/2025
Satpam BRI Gunungsitoli Tingkatkan Kebugaran Lewat Pelatihan Jasmani Rutin 2

Satpam BRI Gunungsitoli Tingkatkan Kebugaran Lewat Pelatihan Jasmani Rutin

17/06/2025
Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Pangkalan Susu Gelar Bakti Sosial 3

Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Pangkalan Susu Gelar Bakti Sosial

17/06/2025
Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 Peserta Ikuti Jumbara V di Langkat 4

Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 Peserta Ikuti Jumbara V di Langkat

17/06/2025
Gus Irawan Alokasikan APBD 2025 untuk Bangun Tiga Desa Strategis di Pinggiran Tapsel 5

Gus Irawan Alokasikan APBD 2025 untuk Bangun Tiga Desa Strategis di Pinggiran Tapsel

17/06/2025
Dua Pria Ketangkap Polisi Saat Konsumsi Sabu di Lingkungan Sekolah Labura  6

Dua Pria Ketangkap Polisi Saat Konsumsi Sabu di Lingkungan Sekolah Labura 

17/06/2025
Pria Ini Ngaku Anggota Polisi Lengkap Dengan Senpi dan Atribut Untuk Peras Warga 7

Pria Ini Ngaku Anggota Polisi Lengkap Dengan Senpi dan Atribut Untuk Peras Warga

17/06/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.