METRO24, MEDAN – Jadi kurir sabu seberat 23 kg lebih, Arjuna Faddli Sinaga (32) warga Dusun IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dilansir wartawan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Kamis (19/12/2024), disebutkan, tuntutan terhadap Arjuna dibacakan oleh JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Septian Napitupulu.
Menurut JPU, perbuatan Arjuna terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arjuna Faddli Sinaga oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.
Sebelumnya, JPU dalam surat dakwaannya menjelaskan kasus sabu yang menjerat Arjuna ini bermula pada 13 April 2024 lalu bertempat di parkiran P-2 Apartemen De’Prima, Jalan Gelas, Kecamatan Medan Petisah.
Saat itu, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang lelaki yang menyimpan sabu di Apartemen De’Prima tersebut.
Atas informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan tak menunggu waktu lama untuk menangkap Arjuna.
Waktu itu, Arjuna tengah membawa tas jinjing yang berisi 20 bungkus plastik teh China berisikan sabu dengan berat bersih 20 kg.
Setelah ditangkap, Arjuna mengaku kepada petugas bahwa masih ada beberapa bungkus sabu lagi yang tersimpan di kamar apartemennya dan langsung saja petugas melakukan penggeledahan.
Saat kamar apartemen di lantai 15 Kamar No. 19 yang ditempati Arjuna dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 bungkus plastik teh cina yang berisi sabu dengan berat bersih 3,8 kg.
Arjuna mengaku bahwa barang haram itu milik seseorang yang bernama Wawan (DPO) dengan perintah untuk membawa sabu tersebut ke Palembang, Sumatera Selatan. (ansah)