METRO24.CO, BINJAI – Tim Ops Satres Narkoba Polres Binjai kembali berhasil mengamankan pelaku kejahatan narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Sibolga, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Selasa (29/10/24) sekira pukul 00.30 Wib dinihari. Kedua pelaku masing-masing berinisial DZ (22) dan MIS (21) ditangkap berikut barang bukti 8 (Delapan) butir narkotika jenis ekstasi warna merah muda dengan berat brutto 3,20 gram.
Penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari adanya informasi warga yang langsung ditindak lanjuti petugas. Dibawah komando Kanit 2 Ipda Eddy Supratman, SH, petugas langsung berangkat melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima.
Sebelum ditangkap kedua pelaku yang sedang berdiri di depan rumah warga sempat berusaha melarikan diri, Namun berkat kesigapan dan gerak cepat petugas berhasil mengamankan kedua pelaku dan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.
Dari kedua pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa : 8 (Delapan) butir narkotika jenis ekstasi warna merah muda dengan berat brutto 3,20 gram, 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna Silver dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Beat dengan No. Pol BK 5921 ALD.
Kedua pelaku mengaku narkoba jenis ekstasi tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di Kota Binjai. Saat diintograsi keduanya mengaku berdomisili di Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
“Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai dengan 20 tahun,” pungkas Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Samsul Bahri. (bay)