METRO24.CO, BINJAI – Tim Ops Satres Narkoba Polres Binjai kembali berhasil menangkap pelaku kejahatan narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Letjend Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Rabu (16/10/24) sekira pukul 22.45 Wib. Pelaku berinisial MIM (21) kini sudah ditangkap dan menjalani proses pemeriksaan.
Penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya informasi warga. Mendapat informasi tim Satres Narkoba dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima.
Hasilnya, petugas berhasil menangkap pelaku saat sedang berdiri dipinggir jalan. Saat itu, pelaku terlihat gugup sehingga langsung diperiksa terhadap barang bawaannya.
Kemudian ditemukan padanya barang bukti berupa 8 (delapan) butir narkotika jenis ekstasi warna Kuning dengan berat brutto 3,20 gram, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat dengan No. Pol. BK 6713 VAU
Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. ucap kasi Humas Iptu Junaidi.
“Terhadap terduga MIM (21) beserta barang buktinya dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai dengan 20 tahun,” tegas Akp Samsul, SE, MH. (bay)
Berita Lainnya..
Korban Salah Transfer Rp25 Juta Malah Jadi Tersangka, Mohon Keadilan ke Kapolda Sumut
Demo di Depan Kejati Sumut, Massa Minta JPU Tuntut Maksimal Terdakwa Tambang Ilegal di Samosir
Kuasa Hukum Penggugat Minta Majelis Hakim PN Medan Berlaku Adil dalam Sidang Gugatan PT Jaya Beton Indonesia