
Teks foto : Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat saat berada di depan ruang jenazah RS Bhayangkara Medan bersama anggota.
METRO24.CO, MEDAN SUNGGAL – Aksi nekat penjahat satu ini berujung maut. Nyawanya melayang terkena tembakan senjata petugas Reskrim Polsek Sunggal. Tindakan tegas dan terarah ini terpaksa dilakukan karena pelaku melakukan perlawanan hingga mengancam keselamatan petugas.
Penjahat spesialis pencurian kenderaan bermotor (curanmor), yang merupakan sindikat itu bernama Surya Putra (47) warga Jalan Bajak II Kelurahan Harjosari II, Medan Amplas. Ia merupakan pelaku berbagai kejahatan curanmor yang sudah sangat meresahkan, bersama komplotannya.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat SH MH menjelaskan, korban yakni Gerar Zefanya Surbakti (19) warga Jalan Ikahi 2 Kelurahan Padang Bulan Selayang I Kecamatan Medan Selayang pada Selasa Tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WIB sesuai LP/ B/ 1257/ VII/ 2024/ SPKT/ Polsek Sunggal.
Sementara 3 korban lainnya adalah, Dinda Yunisa LP/ B/ 895/ VII/ 2024/ SPKT/ Polsek Sunggal, Mei Yolanda Silitonga LP/ B/ 1246/VII/ 2024/ SPKT/ Polsek Sunggal serta Pria Dimas LP/ B/ 704/ IV/ SPKT/ Polsek Sunggal.
“Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap pelaku pada Kamis 25 Juli 2024 sekira pukul 21.30 Wib kemarin,” jelasnya.
Berdasarkan dari hasil rekaman kamera CCTV, pelaku beraksi dibantu 3 orang. Temannya dan membagi tugas dalam melancarkan aksi kejahatannya.
“Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T. Barang bukti yang berhasil diamankan flasdish yang berisikan rekaman CCTV, kunci T, pisau kecil sarung kayu, sepatu, topi, dompet, borgol rusak, tas dan KTP,” tutur Kompol Bambang Hutabarat.
Saat dilakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya, Surya Putra melakukan perlawanan hingga mengancam keselamatan petugas.
“Dikarenakan berusaha kabur dan membahayakan keselamatan petugas, Unit Reskrim mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak pelaku. Petugas juga sempat membawa pelaku ke RS Bhayangkara untuk pertolongan medis, namun pelaku menghembuskan napas terakhirnya,” tegas Kompol Bambang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. (sidik)