Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
      • Tabagsel
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Lima Pejabat Langkat Kompak Dituntut 18 Bulan Penjara dalam Kasus Suap PPPK

Redaksi 03/07/2025

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

METRO24, MEDAN – Kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat tahun 2023 memasuki babak baru.

Lima terdakwa yang terdiri dari pejabat tinggi hingga kepala sekolah kompak dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/7/2025).

Kelima terdakwa itu yakni Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat Eka Syaputra Depari, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat Saiful Abdi, Kasi Kesiswaan SD Dinas Pendidikan Langkat Alex Sander, serta dua kepala sekolah dasar Awaluddin dan Rohayu Ningsih.

JPU Nurul Wahida menyatakan kelimanya terbukti melanggar Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujar JPU dalam sidang.

JPU menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan mengakui perbuatannya.

Majelis hakim yang diketuai Nazir menunda sidang dan menjadwalkan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan pekan depan.

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU membeberkan bagaimana praktik suap ini terjadi. Setelah ditetapkannya formasi penerimaan ASN tahun 2023, termasuk 800 formasi untuk guru di Langkat, terdakwa Saiful Abdi memerintahkan Alex Sander mencari peserta seleksi PPPK yang bersedia membayar Rp40 juta untuk bisa diluluskan.

Alex lantas melibatkan dua kepala sekolah, Awaluddin dan Rohayu Ningsih, untuk merekrut peserta. Namun, tarif suap dinaikkan menjadi Rp60 juta hingga Rp70 juta per peserta. Uang hasil suap kemudian dikumpulkan dan diserahkan kepada Saiful Abdi dan Eka Syahputra Depari.

Sebagian uang disisihkan sebagai “komisi” oleh perantara seperti Awaluddin dan Alex. Total ada puluhan calon guru yang diduga ikut dalam praktik ini, dengan nilai kutipan bervariasi antara Rp35 juta hingga Rp70 juta.

Untuk meluluskan peserta yang menyetor uang, mekanisme seleksi yang semula berbasis sistem Computer Assisted Test (CAT) diubah. Para terdakwa menghadap Plt Bupati Langkat saat itu, Syah Afandin alias Ondim, dan mengusulkan tambahan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang bersifat subjektif.

Modifikasi ini membuka celah agar peserta yang membayar bisa menggeser peserta yang memiliki nilai CAT tinggi namun tak ikut “menyetor”. (ansah)

Terkait

Tags: Lima Pejabat Langkat Kompak Dituntut 18 Bulan Penjara dalam Kasus Suap PPPK

Continue Reading

Previous: Sat Pol Airud Polres Sergai Rutinkan Patroli Perketat Keamanan Wilayah Laut
Next: Pidsus Kejati Sumut Terima Pengembalian Uang Korupsi Rp2,4 Miliar, Komitmen Tegakkan Hukum Tanpa Kompromi

Berita Lainnya

Sat Samapta Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Aek Paing Bawah 

Sat Samapta Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Aek Paing Bawah 

13/07/2025
Tuduhan Tersebut Telah Dibantah, Plt. Kadis Damkar Akan Ngambil Langkah Hukum 

Tuduhan Tersebut Telah Dibantah, Plt. Kadis Damkar Akan Ngambil Langkah Hukum 

12/07/2025
Warga Resah, Jalan Sultan Serdang Menuju Bandara Kualanamu Tak Aman 

Warga Resah, Jalan Sultan Serdang Menuju Bandara Kualanamu Tak Aman 

12/07/2025

TERKINI

Sukses!! Integrasi Budaya dalam Olahraga, Ratusan Peserta Ikuti Kejuaraan Panco Perdana di Serdang Bedagai  1

Sukses!! Integrasi Budaya dalam Olahraga, Ratusan Peserta Ikuti Kejuaraan Panco Perdana di Serdang Bedagai 

13/07/2025
Inspiratif! Anak Yatim Piatu Asal Tanjung Beringin Sabet Juara Kejurkab Angkat Berat 2

Inspiratif! Anak Yatim Piatu Asal Tanjung Beringin Sabet Juara Kejurkab Angkat Berat

13/07/2025
Sat Samapta Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Aek Paing Bawah  3

Sat Samapta Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Aek Paing Bawah 

13/07/2025
Arogan! Bupati Paksa Segel dan Kosongkan MTS Alwasliyah Galang, “Alwasliyah Akan Melawan Aksi Demo Jilid 2” 4

Arogan! Bupati Paksa Segel dan Kosongkan MTS Alwasliyah Galang, “Alwasliyah Akan Melawan Aksi Demo Jilid 2”

13/07/2025
PT Pasifik Energi Trans Sebut Seleksi Energi Bandara Ngurah Rai Bali Diawasi Kejati Bali Biar Transparan 5

PT Pasifik Energi Trans Sebut Seleksi Energi Bandara Ngurah Rai Bali Diawasi Kejati Bali Biar Transparan

13/07/2025
96 Pelajar dari Berbagai Daerah Diterima di MAN IC Tapsel, Bupati Soroti Penguatan SDM 6

96 Pelajar dari Berbagai Daerah Diterima di MAN IC Tapsel, Bupati Soroti Penguatan SDM

13/07/2025
Medsos dan Rilis Pemkab Deliserdang Seakan Minta Jadwal KUA PPAS P-APBD 2025, Ternyata Dokumen Masuk KUA PPAS APBD 2026 7

Medsos dan Rilis Pemkab Deliserdang Seakan Minta Jadwal KUA PPAS P-APBD 2025, Ternyata Dokumen Masuk KUA PPAS APBD 2026

13/07/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.