
METRO24, MEDAN – Kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dipertanyakan setelah lima terdakwa kasus pencurian tiang penyangga kabel optik divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/2/2025).
Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti, bahkan memerintahkan pemulihan harkat dan martabat para terdakwa.
Adapun kelima terdakwa yakni Dedi Saputa (43) warga Jalan Pasar VII, Medan Tembung, Andria Gandi (39) warga Jalan Jermal VII, Medan Denai, Dedi Ramianto (47) warga Jalan Rahmadsyah, Medan Denai, Dana Pratama (41) warga Jalan Antara, Medan Denai dan Toto Rusman Hadi (42) warga Jalan Tilak, Medan Kota.
“Membebaskan para terdakwa tersebut dari dakwaan pertama dan kedua penuntut umum. Memerintahkan jaksa untuk memulihkan harkat dan martabat para terdakwa,” tegas majelis hakim yang diketuai oleh Joko Widodo.
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU Evi Yanti Panggabean, untuk menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum kasasi.
Sebelumnya, JPU menuntut kelima terdakwa masing-masing selama 3 tahun 6 bulan penjara. JPU menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.
Dikutip dari dakwaan JPU dijelaskan kelima terdakwa secara bersama-sama melakukan pembongkaran tiang internet atau tiang penyangga kabel optik yang terletak di Jalan Sutomo, Simpang Jalan Gandhi, Medan Kota, pada 17 Oktober 2024 dinihari.
Perbuatan para terdakwa diketahui oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Medan, yang saat itu sedang berpatroli. Kemudian, petugas melakukan penangkapan terhadap kelima terdakwa berikut mengamankan barang bukti.
Akibat perbuatan para terdakwa, PT Mora Telematika Indonesia, Tbk mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp10 juta. (ansah)