METRO24, MEDAN – Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak nota keberatan (eksepsi) Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan (32).
Selain Azlansyah, majelis hakim juga menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap (29) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemerasan terhadap Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Medan.
Majelis hakim diketuai, Andriyansyah, dalam amar putusan sela berpendapat bahwa eksepsi kedua terdakwa tidak dapat diterima, karena materi eksepsi yang diajukan telah memasuki bagian dari pokok perkara.
“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Azlansyah Hasibuan dan terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap tersebut tidak diterima,” tegasnya, Jumat (15/3/2024).
Kemudian, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan kasus tersebut hingga putusan akhir.
“Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara 09 dan 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap dan terdakwa Azlansyah Hasibuan. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” pungkas majelis hakim.
Diketahui, Azlansyah Hasibuan (32) dan Fahmy Wahyudi Harahap (29) terjaring OTT Polda Sumut. Keduanya, diduga melakukan pemerasan terhadap Caleg DPRD Medan periode 2024-2029 yang mengurus kelengkapan administratif persyaratan.
Selain mengamankan kedua terdakwa, polisi juga menyita barang bukti uang senilai Rp25 juta. (ansah)