Mal Centre Poin Disegel dan Ditutup Bahkan Terancam Dibongkar

 

METRO24.CO, MEDAN – Pemerintah Kota Medan melakukan penyegelan terhadap pusat perbelanjaan Mal Centre Point Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur, Kota Medan Sumatera Utara,  Rabu (15/5/2024).

Petugas gabungan terdiri dari Dinas Perhubungan, Kepolisian, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terlihat memenuhi halaman utama pusat perbelanjaan Mal Centre Point.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengatakan penyegelan dan penutupan Mal Centre Point Medan sudah lama hendak dilakukan.

Bobby menjelaskan, sebelum penutupan dan penyegelan dilakukan, pihaknya sudah sejak setahun lalu terus mengingkatkan pihak Centre Point dalam membayar pajak retribusi tepat waktu.

“Ini sudah lama sebenarnya. Sudah di ingatkan juga. Karena mereka sudah menunggak sejak tahun 2011.sehingga total tunggakannya mencapai Rp 250 miliar,” ungkap Walikota Medan, Bobby Nasution pada Rabu (15/5/2024).

Dikatakannya, sejak awal bangunan didirikan, Centre Point tidak pernah membayar pajak retribusi ke Pemko Medan.

“Mulai pertama sekali dibangun sampai hari ini masih ada kewajiban kurang lebih yang belum dibayarkan Rp 250 miliar,” katanya.

Bahkan menurut Bobby Nasution, sejak didirikannya Mal Centre Point ini belum memiliki izin Pemko Medan. “Bangunan ini tidak punya izin apapun. Jadi kami berhak menyegelnya. kami sampaikan berkali- kali,” tuturnya.

Bobby juga menjelaskan kalau Pemko Medan sudah bertemu dengan PT KAI dan PT ACK bulan lalu. Pihaknya memberikan deadline pembayaran sampai 15 Mei 2024.

“Namun belum ada kesepakatan yang bisa membuat mal ini melakukan kewajibannya untuk membayar pajak retribusi. Makanya ini akan ditutup,” jelasnya.

Sejak tahun 2011 sampai 2021, Pemko Medan terus melakukan penagihan. Mulai dari penagihan PBB hingga retribusi.

“Kepemilikan tanah dan bangunannya berbeda. Tapi Kami berfokus pada kewajiban dari mal ke pemko, gak ikut campur ke pihak lain,” jelasnya.

Bobby juga mengatakan kslau pihak PT ACK dan PT KAI meminta waktu sampai 30 Mei 2024. “Tapi kalau sampai 30 Mei tidak ada uang masuk, maka akan kami bongkar,” jelasnya. (sidik)