
METRO24, MEDAN – Terbit Rencana Perangin-angin, mantan Bupati Langkat, bersama abangnya, Iskandar Perangin-angin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/2/2025).
Keduanya didakwa menerima suap sebesar Rp68,4 miliar untuk pengamanan proyek di lingkungan Pemkab Langkat selama tahun anggaran 2020-2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaannya menyebut kedua terdakwa mengatur pemenang tender proyek di sejumlah dinas, diantaranya Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Kelautan dan Perikanan dengan kewajiban setor “fee” 15,5 persen hingga 16,5 persen dari nilai kontrak.
“Seharusnya terdakwa dan sejumlah Kepala Dinas (Kadis) wajib melakukan pengawasan melalui kegiatan audit review, pemantauan, evaluasi, dan/atau penyelanggaraan proyek infrastruktur maupun pengadaan barang/jasa,” kata JPU Johan Dwi Junianto.
Namun, lanjut JPU, baik langsung maupun tidak langsung, terdakwa mengarahkan atau melakukan pengaturan dan menentukan pemenang pekerjaan atau proyek sebelum dilaksanakan proses pekerjaan pengadaan langsung maupun pekerjaan yang terdapat di dinas-dinas di Pemkab Langkat.
“Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasanya, baik secara lelang atau tender maupun dengan penunjukan langsung pada tahun anggaran 2020-2021, terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin memberikan arahannya kepada masing-masing Kadis yang dilakukan di rumah atau warung di sekitar rumah terdakwa,” sebut JPU.
Dalam prosesnya, diungkapkan JPU, terdakwa Iskandar Perangin-angin yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Raja Tengah pengatur segala paket pekerjaan atau proyek di sejumlah dinas di Pemkab Langkat.
Di samping itu, JPU menerangkan, Kelompok Kerja (Pokja) juga akan mencari-cari kesalahan sekecil apa pun dari perusahaan lainnya yang ikut lelang.
“Selanjutnya, apabila dalam tahap evaluasi administrasi, evaluasi teknis, dan evaluasi harga penawaran ada perusahaan lain mendapatkan poin tinggi dan penawaran terbaik, maka Marcos Surya Abdi yang merupakan orang kepercayaan para terdakwa berupaya agar perusahaan lain di luar dari daftar pengantin tersebut tidak datang pada saat proses verifikasi ulang, sehingga hanya perusahaan yang tercantum daftar pengantin saja yang hadir,” ujar JPU.
Dijelaskan JPU, pengaturan proses tender atau pengadaan barang/jasa tersebut dilakukan terhadap semua tender atau pengadaan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Langkat.
JPU pun mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan yang telah dimenangkan untuk mengerjakan suatu proyek wajib menyerahkan fee atau uang sebesar 15,5 persen hingga 16,5 persen dari nilai kontrak kepada para terdakwa.
“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 b Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor,” pungkas JPU.
Usai mendengarkan dakwaan, selanjutnya majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis menunda dan kembali melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari para terdakwa. (ansah)