METRO24, MEDAN – Mantan Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Maksum Langkat, Muhammad Sadri (47) menjalani sidang perdana terkait perkara dugaan korupsi pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) mahasiswa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/9/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junita didampingi Ria Tambunan dalam surat dakwaannya menguraikan Sadri melakukan korupsi sebesar Rp8,1 miliar lebih.
“Bahwa terdakwa telah melakukan pemotongan uang subsidi mahasiswa angkatan 2020 dan 2021 sebesar Rp1 juta serta mahasiswa angkatan 2022 sebesar Rp1,5 juta per orang pada setiap semesternya,” ucap JPU di hadapan majelis hakim diketuai M Kasim.
JPU menjelaskan adapun modus terdakwa melakukan pemotongan itu ialah untuk biaya jas almamater, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), pengenalan kampus, dan berbagai jenis yang lainnya.
Terdakwa bersama-sama dengan saksi Akhmad Julham yang melakukan pemungutan dari mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) STKIP Al-Maksum Langkat menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,1 miliar lebih berdasarkan hasil perhitungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas JPU. (ansah)
Berita Lainnya..
BC Teluk Nibung Berhasil Gagalkan Shabu 5 Kg Asal Malaysia
Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 21.426,58 Gram Sabu
Kapolres Siantar Sambut Kunker Tim Ditkamsel Korlantas Polri