
METRO24, MEDAN – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman, bersama dua mantan pejabat kampus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/2/2025).
Mereka didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Sumut atas dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UINSU tahun anggaran 2020 yang merugikan negara Rp1,7 miliar.
Adapun pejabat kampus yang diadili bersama Saidurrahman itu yakni Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Kapusbangnis) dan Moncot Harahap selaku mantan Bendahara Pengeluaran.
“Dakwaan primer, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU Anggia.
JPU juga mendakwa ketiga terdakwa melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, para terdakwa mengaku sudah mengerti dan menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sehingga, majelis hakim yang diketuai Nani Sukmawati menunda persidangan hingga pekan depan untuk agenda pemeriksaan saksi. (ansah)