
METRO24, MEDAN – Tersandung kasus dugaan penganiayaan, Ilham Syahputra (21) mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) terpaksa diadili di Pengadilan Lubukpakam Tempat Sidang Labuhan Deli, Selasa (23/4/2024).
Persidangan sudah memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) terdakwa.
Melalui penasehat hukumnya Leo Rychardo Siallagan SH, terdakwa Ilham kemudian mengatakan menyesali perbuatannya dan meminta majelis hakim diketuai Hendrawan Nainggolan memberikan hukuman yang ringan lantaran dirinya masih berstatus mahasiswa aktif.
“Anak ini (terdakwa) niat pendidikannya itu tinggi, jangan sampai hakim tidak menggunakan hati nurani. Karena ini menyangkut masa depan terdakwa,” kata Leo.
Leo juga menyinggung soal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yasinta Neria Hakim yang tidak bisa menghadirkan para saksi sebagaimana termuat dalam dakwaan.
“Bahwa berdasarkan hal tersebut, perkara a quo yang didakwakan atau dituntut oleh JPU terhadap terdakwa adalah merupakan perkara pidana yang tidak memiliki 2 alat bukti yang sah dalam perkara a quo,” ujar Leo.
Oleh karena itu, lanjutnya, dakwaan atau tuntutan yang diajukan tidak dapat dibuktikan oleh JPU atas perbuatan tindak pidana Pasal 170 ayat (1) atau 351 ayat (1) KUHPidana.
Sementara itu mengutip dakwaan JPU Yasinta, perkara ini terjadi pada 9 November 2023.
Semula, terdakwa Ilham yang berjualan air mineral di kampus UINSU, digeser Yusril dan Madan selaku cleaning service, hingga terjadi keributan.
Setelah dilakukan mediasi, terdakwa Ilham menampar saksi Sandi Napitupulu dikarenakan ikut campur dalam masalah tersebut. Kemudian, Sandi memberitahukan kepada saksi korban Timoteus Sihombing dan Ricky Siahaan dan langsung menuju ke kampus UINSU di Jalan Pasar V, Desa Medan Estate.
Setibanya didepan pagar kampus, korban Timoteus melihat di bagian dalam pagar kampus UINSU sudah ramai mahasiswa UINSU. Lalu puluhan mahasiswa UINSU dan terdakwa Ilham mendatangi korban Timoteus dan teman-temannya sambil melemparinya dengan menggunakan pecahan batu.
Lemparan pecahan batu itu mengenai bagian hidung korban hingga berdarah dan langsung dibawa ke RS Pringadi Medan. Tak terima, korban langsung melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Percut Seituan. (ansah)