METRO24.CO, BATU BARA – Meski pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) sampai saat ini sudah menetapkan 5 Tersangka bersama Ir. Zahir, M.AP selaku mantan Bupati Batu Bara priode 2018-2023 sebagai tersangka kasus hasil rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Batu Bara.
Namun tidak membuat masyarakat luas di Batu Bara terutama Advokat (Adv) viral di Batu Bara, Rudi Harmoko, SH, yakin kalau Kapoldasu bakal akan mengusut tuntas soal indikasi atau dugaan kuat adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan beberapa tokoh di kabupaten Batu Bara yang berperan menjadi calo atau agen dalam PPPK (P3K) ‘GATE’ yang terjadi.
Rabu, (24/7/2024), dinyatakan secara tegas oleh Praktisi hukum yang sedang dikenal luas di kalangan masyarakat Kabupaten Batu Bara itu, kalau dirinya menduga Kapoldasu mungkin belum mau dan masih enggan mengintruksikan kepada jajaran Ditkrimsus Poldasu agar mengusut tuntas sampai ditingkat adanya praktik TPPU pada Kasus rekrutmen PPPK di Batu Bara yang disinyalir melibatkan banyak pihak.
Selaku advokat yang berorientasi pada ‘Rasa Keadilan Bagi Rakyat Banyak’, Rudi meminta bahkan mendesak agar Kapoldasu tegas melakukan penegakan hukum dan tidak memberi celah sedikitpun bagi mantan Bupati Kabupaten Batu Bara Zahir, untuk bisa menang dalam Persidangan PRAPID (Pra Peradilan) yang sudsh didaftarkannya di Pengadilan Negeri Medan.
Lebih lanjut Rudi mengusulkan terkait penerapan hukum pidana dalam menangani kasus PPPK Batu Bara gate ini, tentang adanya unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) termasuk praktik percaloon rekrutmen PPPK yang diduga kuat banyak melibatkan pejabat lain pada dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, bahkan melibatakan Politisi serta tokoh lain yang punya kedekatan khusus dengan Zahir.
Kemudian Rudi menambahkan bahwa penerapan hukum pidana terhadap TPPU merupakan langkah strategis yang krusial untuk memastikan akuntabilitas dan keadilan. Sebab menurutnya, tindakan ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga sebagai sinyal tegas terhadap komitmen dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di tingkat daerah.
“Padahal dengan menindaklanjuti kasus ini secara efektif, diharapkan dapat mengurangi potensi kerugian finansial yang lebih besar bagi negara dan masyarakat Batu Bara yang menjadi korban dalam perkara tersebut”, pungkas Rudi.
Selanjutnya Rudi juga menyoroti soal kebutuhan mendesak akan transparansi yang terintegritas dengan proses hukum yang sedang berlangsung terhadap mantan Bupati Batu Bara. “Penting jika semua pihak yang terlibat dalam kasus ini mendapat peelakuan hukum yang berlaku tanpa intervensi, hingga menimbulkan efek jera,” bilangnya.
Sebab masih menurut Rudi, hal ini diharapkan akan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia, serta merupakan bukti atas komitmen serta keseriusan Polri dalam memberantas praktik-praktik korupsi.
“Menurut kami, hanya dengan penegakan hukum yang konsisten dan transparanlah, yang dapat membuat masyarakat yakin bahwa penegakan hukum khususnya di Sumut berlaku secara adil dan merata bagi setiap warga negara Indonesia,” tutupnya. (BPS)