
METRO24.CO, POLRESTABES MEDAN – Marsaulina Siagian (51) warga Jalan Pelita VI Gang Sekolah, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan bermohon kepada Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan agar kasus dugaan penipuan oleh pengusaha hotel kepada dirinya segera diproses.
Hal itu dikatakan Marsaulina kepada wartawan di Polrestabes Medan pada Senin (13/1/2025) siang.
“Saya bermohon kepada Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan agar segera menyelesaikan kasus dugaan penipuan terhadap saya,” ujar Marsaulina.
Tambah Marsaulina, kasus dugaan penipuan terhadap dirinya berawal saat menjadi suplayer makanan ke salah satu hotel “H” di Jalan Adam Malik Medan.
Namun pemilik hotel berinisial JPLL tak kunjung membayar kontrak makanan hingga sebesar Rp 2,6 miliar.
“Awalnya ia (JPLL-red) membayar dengan menggunakan giro. Tapi saat hendak dicairkan tak bisa,” tambah Marsaulina.
Merasa ditipu, korban meminta terlapor membayar melalui cek. Dan permintaan tersebut dipenuhi JPLL dengan memberikan sebanyak 23 cek.
Lagi-lagi cek tersebut tak bisa dicairkan ke bank. Kesal merasa ditipu, korban akhirnya mengadukan JPLL ke Polrestabes Medan dengan nomor LP/B/1374/V/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut pada 13 Mei 2024.
Diakui korban, sempat dilakukan mediasi antar kedua belah pihak, namun mediasi tersebut tak dihadiri terlapor hanya diwakili kuasa hukumnya.
“Ia (terlapor–red) pernah menawarkan dua rumah kepada saya tapi saya tak mau. Aku hanya butuh uang,” jelas korban kepada terlapor.
Setelah mediasi, hingga saat ini kasus tersebut masih jalan di tempat. “Jupernya selalu bilang sama saya penanganannya akan dipercepat, ” terang korban.
Hingga berita ini dinaikkan, kepolisian belum memberikan keterangan. (sidik)